
BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Pangan Mengandung Unsur Babi, Termasuk yang Sudah Bersertifikat Halal
Jakarta.BeritaFaktaBanten.Com
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap hasil uji laboratorium yang mengejutkan: 9 produk pangan olahan dari berbagai negara terdeteksi mengandung unsur babi (porcine).
Temuan ini berasal dari pemeriksaan parameter DNA dan/atau peptida spesifik porcine pada 11 batch produk.
Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya bahkan telah mengantongi sertifikat halal. Secara rinci, terdapat sembilan batch dari produk bersertifikat halal, dan dua batch lainnya berasal dari produk yang belum tersertifikasi.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran ini.
“Untuk produk bersertifikat dan berlabel halal, kami telah memerintahkan penarikan dari peredaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (21/4/2025).
Sementara itu, terhadap dua produk non-halal yang diduga memberikan data tidak valid saat proses registrasi, BPOM menjatuhkan sanksi berupa teguran dan perintah penarikan produk dari pasaran.
Langkah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP Nomor 69 Tahun 1999 terkait Label dan Iklan Pangan.
Ahmad menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi halal.
“Sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk kepatuhan hukum yang harus dijalankan secara konsisten dalam setiap proses produksi,” ujarnya.
BPJPH bersama BPOM juga berkomitmen memperkuat pengawasan di lapangan, seraya mengajak masyarakat aktif melaporkan produk mencurigakan melalui kanal resmi, termasuk email layanan@halal.go.id.
Partisipasi publik ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu mengacu pada informasi kehalalan dan keamanan pangan melalui saluran resmi pemerintah, termasuk akun media sosial @halal.indonesia dan @bpom_ri.
Berikut daftar sembilan produk yang terdeteksi mengandung unsur babi:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Filipina)
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina)
- ChompChomp Car Mallow (China)
- ChompChomp Flower Mallow (China)
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (China)
- Hakiki Gelatin (Surabaya, Indonesia)
- Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanilla (China)
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China)
- Sweetme Marshmallow Rasa Cokelat (China)
Temuan ini kembali menyoroti urgensi pengawasan ketat terhadap produk makanan yang beredar di Indonesia, sekaligus menjadi peringatan penting bagi pelaku usaha untuk menjaga integritas dalam penyediaan produk yang aman dan sesuai syariat.
(red/bfb)