Penipuan Berkedok Arisan Online, 50 Orang Jadi Korban

Penipuan Berkedok Arisan Online: 50 Orang Jadi Korban

Kamis, 27 Maret 2025
SERANG.BeritaFaktaBanten.Com
Seorang ibu rumah tangga berinisial TL (32), terduga pelaku penipuan bermodus arisan online bernama “Mart 8”, akhirnya diamankan oleh Tim Unit Tipidter Polres Serang.

Floating Ad with AdSense
X

Ia ditangkap di kediaman mertuanya yang berlokasi di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Selasa malam (25/3).

TL kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Serang setelah dilaporkan oleh seorang peserta arisan bernama SP (32), warga Kelurahan Citeureup, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. SP mengaku mengikuti arisan sejak Maret 2024 bersama sekitar 50 orang peserta lainnya, dengan iuran Rp1 juta per bulan.

“Korban dijanjikan akan menerima giliran pencairan sebesar Rp50 juta di bulan ke-10, yaitu Desember 2024. Tapi saat waktunya tiba, uang tersebut tidak pernah diberikan,” jelas Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam keterangan pers didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kamis (27/3/2025).

Tidak hanya SP, ternyata beberapa anggota lain juga mengalami hal serupa. Sebelum melapor ke polisi, para peserta sempat mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan dengan mendatangi rumah TL. Sayangnya, meski sempat berjanji akan mengembalikan dana, janji itu tak pernah ditepati hingga akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa arisan online “Mart 8” dijalankan melalui grup media sosial Facebook. Dalam praktiknya, sistem pengocokan giliran pencairan dilakukan lewat aplikasi SPIN. Namun, dari 50 peserta yang tergabung, ditemukan dua nama yang ternyata fiktif.

Kapolres menegaskan bahwa TL menggunakan uang hasil iuran peserta arisan untuk keperluan pribadi. Atas tindakannya tersebut, TL terancam dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA  Ketua Pemuda Pancasila PAC Walantaka Mengucapkan: Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau arisan online yang belum jelas legalitas dan transparansinya,” tutup AKBP Condro.
(red)
Sumber: Humas Polres Serang