
Polisi Gerebek Apartemen Produksi Liquid Vape Sabu di Jakarta Pusat, Dua Tersangka Diamankan
Jakarta,BeritaFaktaBabten.Com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar praktik produksi liquid vape mengandung narkotika jenis sabu di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Pusat.
Penggerebekan yang berlangsung pada 21 Maret 2025 itu mengamankan dua orang tersangka berinisial SG dan WL.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (26/3/2025), Kasat Narkoba AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran mencurigakan cartridge rokok elektrik.
“Tim kami melakukan penyelidikan selama tiga minggu untuk mengumpulkan bukti yang cukup. Hasilnya, pada 21 Maret 2025, kami menggerebek sebuah apartemen dan menemukan 47 box berisi cartridge rokok elektrik yang dicurigai mengandung narkotika,” ujar AKBP Roby.
Dalam proses pengembangan kasus, polisi menemukan peran tersangka WL sebagai pembeli sekaligus pengedar. Dari tangan WL, petugas menyita 12 box berisi total 36 cartridge berisi cairan yang mengandung narkotika.
Barang haram tersebut dikirim oleh seseorang berinisial SR atas perintah seorang bandar bernama Cay.
Secara keseluruhan, aparat kepolisian menyita 47 kotak berisi 202 cartridge rokok elektrik dengan berat bruto mencapai 1.151,4 gram. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 129, subsider Pasal 113, subsider Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika dalam bentuk liquid vape ini.
(red)