Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo: Dewan Pers Kutuk Keras dan Desak Pengusutan Tuntas

Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo: Dewan Pers Kutuk Keras dan Desak Pengusutan Tuntas

Jakarta,BeritaFaktaBanten.Com
21 Maret 2025 – Kantor Media Tempo mendapat kiriman paket berisi kepala babi pada 19 Maret 2025.

Floating Ad with AdSense
X

Paket yang dikemas dalam kotak kardus berlapis styrofoam itu ditujukan kepada salah satu wartawati Tempo, Francisca Christy Rosana alias Cica.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengecam keras aksi teror tersebut. Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk nyata ancaman terhadap independensi dan kebebasan pers di Indonesia.

“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta dijamin sebagai hak asasi warga negara berdasarkan Pasal 4 UU Pers,” tegas Ninik dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Dia menambahkan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan teror atau intimidasi terhadap jurnalis dan perusahaan pers. Hal semacam ini bukan hanya bentuk kekerasan, tetapi juga tindakan premanisme yang melanggar hak asasi manusia.

“Jika ada pihak yang keberatan atas sebuah pemberitaan, ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh, seperti hak jawab atau hak koreksi sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Teror bukanlah solusi,” ujar Ninik.

Tuntutan Dewan Pers

Menanggapi insiden ini, Dewan Pers menyampaikan beberapa tuntutan:

  1. Pengusutan tuntas oleh aparat penegak hukum – Pelaku teror harus diidentifikasi dan diproses secara hukum agar kejadian serupa tidak terulang.
  2. Imbauan untuk tidak menggunakan cara-cara kekerasan – Semua pihak diharapkan menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan melalui jalur yang sesuai dengan regulasi pers.
  3. Dorongan agar Tempo melaporkan kejadian ini – Dewan Pers mendesak Tempo untuk segera melaporkan kasus ini kepada aparat keamanan karena tindakan tersebut merupakan tindak pidana.
  4. Menegaskan keberanian pers dalam menjalankan tugasnya – Jurnalis dan media massa tidak boleh takut terhadap ancaman. Mereka harus tetap bekerja secara profesional dan kritis dalam menyampaikan informasi yang benar kepada publik.
BACA JUGA  PT.Toyota Auto Finance Di Duga Melakukan Pemerasan Terhadap Debitur.

Insiden ini menjadi alarm bagi kebebasan pers di Indonesia. Dewan Pers menegaskan bahwa segala bentuk teror terhadap jurnalis merupakan ancaman terhadap demokrasi dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
(Red)