
Eks-Kapolres Ngada Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
BeritaFaktaBanten.Com
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi menetapkan seorang eks-Kapolres Ngada, FWLS, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini diumumkan melalui konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 13 Maret 2025.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa FWLS telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, yang berusia 6, 13, dan 16 tahun. Selain itu, ia juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang dewasa berinisial SHDR (20 tahun).
Tindakan FWLS tidak hanya berhenti pada kekerasan seksual, tetapi juga diduga melakukan penyalahgunaan narkoba dan penyebaran konten pornografi anak. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan etika.
FWLS telah menjalani proses kode etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sejak tanggal 24 Februari 2025. Ia dijadwalkan untuk menghadapi sidang pada tanggal 17 Maret 2025 mendatang.
(Red)
Sumber: Humas Polri