Erick Thohir Tegaskan Pengawasan Harian di BUMN Berada di Dewan Komisaris dan Direksi

Erick Thohir Tegaskan Pengawasan Harian di BUMN Berada di Dewan Komisaris dan Direksi

Jakarta.BeritaFaktaBanten.Com
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa pengawasan terhadap operasional harian perusahaan pelat merah sepenuhnya berada di tangan Dewan Komisaris dan Direksi.

Floating Ad with AdSense
X

Hal ini termasuk dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) yang saat ini tengah menjadi sorotan.

Menurut Erick, peran Kementerian BUMN adalah sebagai pendukung dalam memastikan mekanisme pengawasan berjalan dengan baik dan selaras dengan transformasi yang telah dirancang dalam peta jalan perusahaan.

“Mekanisme harian ada di Komisaris dan Direksi. Kami di Kementerian BUMN bertugas mendorong agar transformasi yang dilakukan sesuai dengan blueprint yang telah ditetapkan,” ujar Erick Thohir di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Erick juga menegaskan bahwa hubungan antara Kementerian BUMN dan Pertamina tetap harmonis serta saling mendukung dalam upaya pembenahan dan transformasi perusahaan.

Kasus ASDP dan Mekanisme Pengawasan di BUMN

Sebagai perbandingan, Erick menyinggung kasus yang terjadi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yang melibatkan mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi.

Kasus ini berkaitan dengan akuisisi kapal dari pihak swasta yang kini menjadi perhatian penegak hukum.

“Kasus ASDP itu sudah berlangsung cukup lama. Apakah ada kajian terkait akuisisi kapal tersebut? Ada. Bahkan saat itu kami di Kementerian juga memprioritaskan agar setelah akuisisi selesai, ASDP bisa melakukan go public dan konsolidasi secara menyeluruh,” jelasnya.

Dia kembali menekankan bahwa mekanisme pengawasan sehari-hari tetap berada di bawah tanggung jawab Komisaris dan Direksi perusahaan masing-masing, sementara Kementerian BUMN berperan sebagai sistem pendukung.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Resmi Membuka Retret Kabinet Merah Putih

Pemeriksaan Ahok dan Dugaan Korupsi di Pertamina

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah membuka peluang untuk memeriksa mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam upaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Ahok menyatakan kesiapannya untuk dipanggil dan diperiksa oleh Kejagung.

“Saya siap, saya senang membantu,” ujarnya dalam wawancara dengan Liputan6 SCTV, Jumat (28/2/2025).

Dia juga menyoroti lemahnya pengawasan di Pertamina, yang menurutnya memungkinkan praktik permainan kotor dalam pengelolaan minyak.

“Kalau soal itu, kita enggak bisa tahu teknisnya. Itu permainan bajingan, kenapa bisa diterima begitu saja?” tegas Ahok.

Lebih lanjut, Ahok mengkritisi standar pengujian minyak yang menurutnya seharusnya bisa dilakukan lebih awal, bukan setelah minyak tiba di pelabuhan.

“Kita punya insinyur yang bisa melakukan uji coba sejak awal. Masa harus ngetes minyak setelah tiba di Tanjung Priok? Kalau begitu, pecat saja semua,” ujarnya.

Dia juga membandingkan kasus ini dengan pengadaan bus Transjakarta saat dirinya menjabat di pemerintahan. Kala itu, Ahok memilih untuk menolak bus yang spesifikasinya tidak sesuai daripada menerima kendaraan yang berpotensi merugikan negara.

“Saat bus itu masuk ke Jakarta, saya lihat speknya tidak sesuai, ya saya tolak. Jangan sampai kita membiarkan kecurangan terjadi,” pungkasnya.
(Red)