
Presiden Prabowo Pastikan Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara Mulai 17 Maret 2025
Jakarta.BeritaFaktaBanten.Com
Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik di tingkat pusat maupun daerah, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Kebijakan ini telah resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.
Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa pencairan THR akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, atau sekitar dua minggu sebelum perayaan Idul Fitri 1446 H. Adapun penerima THR dan gaji ke-13 mencakup PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI-Polri, Hakim, serta para pensiunan.
“THR akan dibayarkan mulai 17 Maret 2025, sehingga aparatur negara dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).
Presiden juga menegaskan bahwa gaji ke-13, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen, akan dicairkan pada Juni 2025.
“Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada awal tahun ajaran baru, yaitu bulan Juni 2025,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong kesejahteraan aparatur negara sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri dan tahun ajaran baru.
Presiden Prabowo Dorong Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojol
Selain kabar baik bagi aparatur negara, Presiden Prabowo Subianto juga mengusulkan pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.
Pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi transportasi berbasis daring untuk memberikan insentif berupa bonus tunai, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan pengemudi.
“Kami mengimbau perusahaan layanan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai kepada pengemudi dan kurir online yang aktif bekerja,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (10/3/2025).
Saat ini, tercatat ada sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online yang aktif, serta 1,5 juta pekerja paruh waktu di sektor ini. Mengenai mekanisme dan besaran bonus yang akan diberikan, Presiden menyebutkan bahwa hal ini akan dirundingkan lebih lanjut.
Nantinya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan mengeluarkan surat edaran untuk mengatur lebih rinci teknis pelaksanaannya.
“Harapan kami, kebijakan ini dapat memberikan kesejahteraan bagi para pekerja transportasi daring agar mereka juga bisa menikmati libur dan mudik Lebaran dengan lebih baik,” pungkas Prabowo.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pengemudi ojol, sekaligus mendorong kesejahteraan pekerja di sektor transportasi digital yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat.
Red/bfb