
Polisi Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas LPG di Gianyar, Omzet Capai Rp650 Juta Per Bulan
Jakarta.BeritaFaktaBanten.Com
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG di Kutri, Gianyar, Bali.
Dalam operasi ini, polisi menangkap empat tersangka berinisial GC, BK, MS, dan KS, yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Brigjen Pol. Nunung Syaifudin, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI yang diterima pada 4 Maret 2025.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sindikat ini memiliki omzet hingga Rp650 juta per bulan dari kegiatan pengoplosan gas subsidi.
Modus Operandi Pengoplosan Gas LPG
Menurut Brigjen Nunung, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam operasional bisnis ilegal ini.
GC bertindak sebagai pemilik usaha yang membeli tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dalam kondisi penuh.
BK dan MS bertugas mengoplos isi gas dari tabung bersubsidi ke tabung non-subsidi berkapasitas 12 kg dan 50 kg.
KS, sebagai sopir truk dan pickup, bertanggung jawab mendistribusikan gas oplosan kepada pelanggan.
Kegiatan ini berlangsung 26 hari kerja per bulan, dengan omzet harian mencapai Rp25 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini telah menjalankan aksinya selama empat bulan, dengan total keuntungan mencapai Rp3,37 miliar.
Barang Bukti Disita
Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi
900 tabung gas LPG non-subsidi
6 unit truk dan pickup
Peralatan yang digunakan untuk proses pengoplosan
Sebanyak 12 saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk para tersangka, pemilik gudang, buruh angkut, serta Kepala Desa Singapadu Tengah, lokasi di mana praktik ilegal ini berlangsung.
Ancaman Hukuman: 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
“Polri berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan barang subsidi. Tindakan seperti ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat akses masyarakat terhadap subsidi yang seharusnya tepat sasaran,” tegas Brigjen Nunung.
Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengoplosan gas LPG ini.
(Red/bfb)