Kejagung Dalami Grup WA ‘Orang-Orang Senang’ dalam Skandal Korupsi Pertamina

Kejagung Dalami Grup WA “Orang-Orang Senang” dalam Skandal Korupsi Pertamina

Jakarta.BeritaFaktaBanten.Com
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri keberadaan grup WhatsApp (WA) bernama “Orang-Orang Senang” yang diduga digunakan oleh sejumlah tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk Sub Holding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Floating Ad with AdSense
X

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya belum memperoleh informasi resmi terkait grup tersebut.

“Saya belum ada informasi. Saya hanya dengar-dengar di publik,” ujarnya kepada media pada Selasa (11/3/2025).

Menurut informasi yang beredar, grup ini diduga hanya beranggotakan pejabat dari Sub Holding Pertamina, tanpa keterlibatan tersangka dari pihak swasta.

Sembilan Tersangka dan Kerugian Negara Rp193,7 Triliun

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Enam di antaranya berasal dari anak perusahaan Pertamina dan diduga tergabung dalam grup WA tersebut, yaitu:

  1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi – Direktur PT Pertamina Internasional Shipping
  4. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  6. Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta dan tidak termasuk dalam grup WA tersebut, yakni:

  1. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  2. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
  3. Gading Ramadan Joede – Komisaris PT Jenggala Maritim & PT Orbit Terminal Merak
BACA JUGA  Tasyakuran Posko PemenanganAndra Soni - DimyatiBersama BISON Indonesia

Skandal ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp193,7 triliun, yang terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:

  1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
  2. Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
  3. Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
  4. Kerugian akibat kompensasi tahun 2023: Rp126 triliun*
  5. Kerugian akibat subsidi tahun 2023: Rp21 triliun

Modus Operandi: Oplosan Minyak Mentah

Dalam perkembangannya, Kejagung menemukan dugaan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pengoplosan minyak mentah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa sejak 2018 hingga 2023, terjadi ribuan kali importasi minyak mentah jenis RON 90 (Pertalite) yang kemudian dioplos menjadi RON 92 (Pertamax).

“Penyidik menemukan bahwa minyak RON 90 atau bahkan RON 88 di-blending dengan RON 92, lalu dijual dengan harga Pertamax,” ujar Qohar dalam konferensi pers pada Rabu (26/2/2025).

Lebih lanjut, Kejagung masih menelusuri asal muasal impor minyak mentah ini. “Jumlahnya banyak, dan sudah terjadi ribuan kali dalam lima tahun terakhir,” tambahnya.

Qohar juga membantah klaim dari Pertamina Patra Niaga yang menyatakan bahwa mereka tidak melakukan pengoplosan BBM.

“Kami bekerja berdasarkan alat bukti, dan penyelidikan menunjukkan fakta yang berbeda dari klaim mereka,” tegasnya.

Pelanggaran Hukum dan Sanksi

Para tersangka diduga melanggar beberapa regulasi, termasuk:

Peraturan Menteri BUMN No. Per-15/MBU/2012 yang mengatur pengadaan barang dan jasa di BUMN

TKO No. B03-006/PNC 400000/2022-S9 tentang perencanaan material balance dan penjadwalan impor BBM

Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA  HASIL HITUNG CEPAT PEMILU 2024

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan Kejagung berjanji akan menindak tegas para pelaku korupsi yang telah merugikan negara dalam jumlah fantastis.
(Red)