Ditreskrimsus Polda Banten Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran Saat Sidak di Toko

Siaran Pers
Bidhumas Polda Banten

Ditreskrimsus Polda Banten Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran Saat Sidak di Toko

Floating Ad with AdSense
X

Serang.BeritaFaktaBanten.Com
Personel Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten bersama UPT Metrologi Legal Kota Serang menggelar sidak dan pengawasan terhadap distribusi Minyakita di sejumlah toko di Kota Serang pada Selasa (11/03) pukul 09.30 WIB.

Dirreskrimsus Polda Banten melalui Kanit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus, AKP Yoga Tama, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan Minyakita serta mencegah peredaran produk yang tidak sesuai takaran.

“Kami melakukan pengecekan di beberapa toko guna memastikan Minyakita yang dijual sesuai standar, baik dari segi jumlah maupun kualitasnya,” ujar Yoga.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan dugaan pelanggaran di salah satu toko di Kota Serang.

“Kami menemukan Minyakita dalam kemasan botol sebanyak 29 krat, dengan setiap krat berisi 12 botol. Setelah dilakukan pengukuran terhadap satu sampel, diketahui isi bersihnya hanya 770 ml, sedangkan di label tertera 1 liter,” jelas Yoga.

Menindaklanjuti temuan ini, pihak kepolisian bersama UPT Metrologi Legal akan melakukan klarifikasi terhadap asal-usul barang tersebut.

“Kami akan mendalami lebih lanjut terkait temuan ini, termasuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengetahui dari mana produk ini berasal,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Yoga mengimbau kepada para pedagang agar tidak menjual Minyakita yang tidak sesuai takaran.

“Kami mengingatkan kepada seluruh pedagang untuk menjual produk sesuai standar, karena ketidaksesuaian takaran dapat merugikan konsumen dan berpotensi melanggar aturan yang berlaku,” tutupnya.
(Red)

BACA JUGA  Kapolres Serang Resmikan Gedung Ngariung Iman , Ngariung Aman