Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Pemalsuan Minyakita di Depok

Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Pemalsuan Minyakita di Depok

Jakarta,BeritaFaktaBanten.Com
11 Maret 2025 – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan seorang tersangka berinisial AWI dalam kasus pemalsuan minyak goreng berlabel Minyakita.

Floating Ad with AdSense
X

Tersangka diketahui mengelola praktik ilegal ini di sebuah gudang di kawasan Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, mengungkapkan bahwa pengemasan ulang minyak goreng tersebut tidak sesuai standar yang berlaku.

“Minyak yang seharusnya berisi 1.000 mililiter atau 1 liter, dalam praktiknya hanya diisi sekitar 820 hingga 920 mililiter,” jelas Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Gudang yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, digerebek oleh aparat kepolisian pada Minggu, 9 Maret 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan bahwa minyak dalam botol hanya berisi sekitar 760 mililiter, jauh di bawah standar yang seharusnya.

Asal Bahan Baku dan Kemasan

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa minyak goreng tersebut diperoleh dari PT ISJ melalui seorang perantara berinisial D di Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram.

Sementara itu, kemasan minyak didapatkan dari PT MGS, juga di Bekasi, dengan harga Rp430 per botol, Rp180 per pouch, dan Rp780 untuk kemasan 2 liter.

Barang Bukti Disita

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk:

450 dus Minyakita dalam kemasan pouch bag yang siap edar

180 dus minyak yang masih berada di dalam gudang

250 krat minyak goreng dalam botol

BACA JUGA  Pencemaran Udara di Mangkubumi: Warga Terganggu Bau Sampah yang Diduga dari Serang

Puluhan mesin pengisian serta peralatan pendukung lainnya

Secara keseluruhan, jumlah minyak goreng yang diamankan mencapai 10.560 liter.

Ancaman Hukum

Atas perbuatannya, AWI dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polri menegaskan komitmennya dalam menindak tegas praktik-praktik curang yang merugikan konsumen.

“Kami tidak akan mentolerir pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan terhadap konsumen dan stabilitas ekonomi nasional,” tutup Brigjen Helfi.
(Red)