Polemik Pendirian Koperasi Desa: Antara Harapan dan Tantangan

Polemik Pendirian Koperasi Desa: Antara Harapan dan Tantangan

BeritaFaktaBanten.Com
Gagasan pembentukan Koperasi Desa dengan alokasi modal hingga Rp5 miliar per desa telah menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, mulai dari masyarakat desa, pengurus organisasi desa, hingga pemerhati kebijakan publik.

Floating Ad with AdSense
X

Sebagian pihak menilai langkah ini sebagai solusi potensial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa. Namun, ada pula yang mengkhawatirkan risiko tumpang tindih kebijakan serta penyalahgunaan dana desa, terutama dalam konteks efisiensi yang tengah diupayakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo.

Dukungan terhadap Koperasi Desa
Ketua DPD ABPEDNAS Sumatera Selatan, Abdul Rohim, menegaskan bahwa pendirian Koperasi Desa memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Menurutnya, terdapat tiga alasan utama mengapa inisiatif ini perlu didukung:

Perlindungan dari Rentenir
Koperasi Desa dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini terjebak dalam jerat rentenir. Dengan adanya akses pembiayaan yang lebih mudah dan bunga yang lebih rendah, warga desa dapat mengembangkan usaha mereka tanpa harus terbebani utang yang mencekik.

Peningkatan Produktivitas dan Kesejahteraan Ekonomi
Dana yang dikucurkan ke koperasi dapat menjadi pendorong utama bagi pertumbuhan ekonomi desa. Dengan dukungan modal yang memadai, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat berkembang lebih pesat, menciptakan lapangan kerja baru, serta meningkatkan daya beli masyarakat.

Sistem Pengelolaan yang Lebih Terstruktur

Sebagai lembaga berbadan hukum, koperasi diwajibkan menjalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk mempertanggungjawabkan keuangan dan operasionalnya.

Dengan mekanisme ini, transparansi dan akuntabilitas dapat lebih terjaga, sehingga risiko penyalahgunaan dana dapat diminimalkan.

Potensi Masalah dan Tantangan di Lapangan

BACA JUGA  Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadhan 1446 H

Meski memiliki banyak manfaat, tidak sedikit pihak yang meragukan efektivitas pendirian Koperasi Desa, terutama karena adanya risiko tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Gus Majid, anggota BPD sekaligus Pengurus DPC ABPEDNAS Lamongan, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa banyak BUMDes saat ini belum beroperasi secara optimal. Ia menilai bahwa sebelum mendirikan koperasi, pemerintah perlu terlebih dahulu membenahi tata kelola BUMDes agar tidak terjadi konflik kepentingan dan pengelolaan yang tumpang tindih.

Samsul Arifin, Ketua DPC ABPEDNAS Kotawaringin Barat, juga menyoroti rendahnya kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang mengelola BUMDes. Ia menyebutkan bahwa di desanya, sekitar 80% BUMDes mengalami stagnasi karena pengelolanya tidak memiliki keahlian bisnis yang memadai.

“Akhirnya, banyak pengurus BUMDes yang tersandung masalah hukum karena salah kelola,” ujarnya.

Selain itu, Hendra Gunawan, Pengurus DPP ABPEDNAS, mengingatkan bahwa ada kemungkinan dana desa dialihkan untuk mendanai koperasi. Jika hal ini terjadi, program pembangunan infrastruktur dan pengembangan potensi lokal yang telah dirancang melalui Musyawarah Desa (Musdes) bisa terganggu.

Menurutnya, koperasi sebaiknya dikelola langsung oleh Kementerian Koperasi dan didukung oleh BUMN tanpa menyentuh dana desa.

Solusi dan Rekomendasi
Menanggapi perdebatan ini, Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Indra Utama, mengusulkan beberapa langkah strategis sebelum pendirian Koperasi Desa benar-benar direalisasikan:

Melakukan Public Hearing.

Pemerintah perlu melibatkan organisasi desa dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendiskusikan konsep koperasi secara mendalam.

Pelatihan Manajerial dan Bisnis

Agar koperasi tidak bernasib sama dengan BUMDes yang banyak gagal, calon pengurus dan anggota koperasi harus mendapatkan pelatihan intensif terkait manajemen keuangan, strategi usaha, dan tata kelola bisnis yang transparan.

Pengawasan Ketat dan Lembaga Independen

Untuk mencegah penyalahgunaan dana, perlu dibentuk lembaga pengawas independen yang bertugas mengevaluasi kinerja koperasi secara berkala.

BACA JUGA  AHWA Dunia Gelar Musyawarah dan Mudzakarah di Serang, Banten

Sinergi antara Koperasi Desa dan BUMDes

Daripada menciptakan persaingan yang tidak sehat, koperasi dapat dijadikan sebagai unit usaha di bawah BUMDes. Kolaborasi ini bisa memperkuat ekosistem bisnis lokal, terutama di sektor pertanian, perikanan, dan industri kreatif.

Kesimpulan
Pendirian Koperasi Desa berpotensi menjadi terobosan yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi pedesaan. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan SDM, mekanisme pengawasan yang ketat, serta komitmen kolektif dalam menjaga koperasi agar tetap berlandaskan prinsip gotong royong dan transparansi.

Seperti yang ditegaskan oleh Abdul Rohim, “Dalam perencanaan apa pun, termasuk Koperasi Desa, tidak ada yang sempurna. Tapi kalau kita tidak mencoba, kita tidak akan tahu manis dan pahitnya. Yang terpenting, semangat untuk memajukan desa harus terus dijaga, sambil memastikan kebijakan ini benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat desa.”
Red/bfb