
THR ASN 2025 Cair Maret, Pemerintah Siapkan Rp 50 Triliun
Jakarta.BeritaFaktaBanten.Com
Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah berencana mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 pada Maret ini, sekitar tiga pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Presiden Prabowo Subianto telah mengonfirmasi rencana tersebut, meski detail teknis masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Sebanyak Rp 50 triliun telah dialokasikan untuk pencairan THR bagi ASN.
Jika perhitungan mundur dari Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 31 Maret 2025, maka pencairan diperkirakan dimulai sekitar 10 Maret 2025.
Pencairan THR ASN dan Pekerja Swasta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan berjalan sesuai jadwal.
ASN (PNS & PPPK): THR akan dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.
Pekerja Swasta: THR wajib dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran, sesuai regulasi ketenagakerjaan.
“Percepatan pencairan THR ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” ujar Airlangga dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Senin (3/3/2025).
Dampak Ekonomi & Target Pertumbuhan
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas ekonomi serta mendukung target pertumbuhan ekonomi kuartal I 2025.
Selain THR, pemerintah juga menyalurkan bantuan sosial (bansos) serta stimulus khusus untuk Ramadan dan Lebaran guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Dalam APBN 2025, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%, dengan konsumsi domestik sebagai salah satu pendorong utama.
Ketentuan THR Karyawan Swasta
Bagi pekerja swasta, aturan pencairan THR mengikuti ketentuan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016:
Karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan berhak atas THR.
Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja:
12 bulan atau lebih: THR sebesar satu bulan gaji penuh.
Kurang dari 12 bulan: THR dihitung secara proporsional dengan rumus:
(Masa Kerja x 1 bulan gaji) ÷ 12.
THR wajib dibayarkan penuh dan sekaligus, kecuali ada kesepakatan tertulis dengan persetujuan Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Pemerintah menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam membayar THR sesuai aturan guna menghindari sanksi dan memastikan hak pekerja terpenuhi.
Komponen THR ASN, PNS, dan PPPK
THR yang diberikan kepada ASN mencakup:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan/umum
Tunjangan kinerja (TPP untuk ASN daerah)
Besaran THR kemungkinan mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, seperti tahun sebelumnya. Untuk PPPK, THR akan dibayarkan bersamaan dengan gaji Maret, yang sudah termasuk kenaikan 8% sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Sumber anggaran THR ASN berasal dari APBN, dan pemerintah memastikan kesiapan dana untuk memenuhi kewajiban ini. Detail lebih lanjut akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah, termasuk situs Kementerian Keuangan.
Dengan pencairan THR yang tepat waktu, pemerintah berharap dapat membantu ASN dan pekerja swasta dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
(Red/bfb)