
Kabar Baik! Gaji Pensiunan PNS Naik 12% Mulai Februari 2025
Jakarta.BeritaFaktaBanten.Com
Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Mulai Februari 2025, gaji pensiunan PNS akan mengalami kenaikan sebesar 12%. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.
Pemerintah berharap kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan, terutama dalam menghadapi tingginya biaya hidup. Selain itu, perubahan ini juga sejalan dengan peningkatan batas usia pensiun, yang kini menjadi 59 tahun dan secara bertahap akan meningkat hingga 65 tahun pada 2043.
Perubahan Usia Pensiun PNS
Batas usia pensiun PNS di Indonesia terus mengalami penyesuaian seiring dengan meningkatnya angka harapan hidup. Berikut perubahan yang telah diterapkan:
PP Nomor 45 Tahun 2015: Usia pensiun ditetapkan 56 tahun.
Tahun 2019: Naik menjadi 57 tahun.
Tahun 2022: Bertambah menjadi 58 tahun.
Tahun 2025: Ditambah menjadi 59 tahun.
Tahun 2043: Direncanakan mencapai 65 tahun.
Peningkatan usia pensiun ini dilakukan dengan mempertimbangkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia yang terus bertambah, dari 62,5 tahun pada 1990 menjadi 74,2 tahun pada 2024.
Rincian Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Berikut rincian kenaikan gaji pensiunan berdasarkan golongan:
- Pensiunan PNS Golongan I
Golongan ini terdiri dari pegawai dengan jabatan dan pangkat terendah dalam struktur ASN. Setelah kenaikan, berikut rentang nominal gaji pensiun yang akan diterima:
Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Pensiunan PNS Golongan II
Golongan II memiliki tingkat jabatan lebih tinggi dibanding Golongan I, sehingga gaji pensiun yang diterima juga lebih besar. Berikut rincian kenaikannya:
Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.962.500
Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Pensiunan PNS Golongan III
Golongan ini terdiri dari pegawai yang menjabat dalam posisi fungsional dengan masa kerja lebih panjang. Setelah kenaikan, berikut besaran gaji pensiun yang diterima:
Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IV merupakan tingkatan tertinggi dalam struktur PNS, yang umumnya diisi oleh pegawai dengan pengalaman luas dan jabatan strategis. Berikut rincian gaji pensiun setelah kenaikan:
Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Jaminan Pensiun dan Manfaat Tambahan
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga memberikan manfaat jaminan pensiun dengan skema berikut:
Tabungan jaminan pensiun berasal dari iuran sebesar 3% dari gaji, yang terdiri dari 2% kontribusi pemerintah dan 1% kontribusi pekerja.
Manfaat pensiun yang diterima berkisar antara Rp393.500 hingga Rp4.718.200, tergantung gaji terakhir dan masa kerja.
Sistem ini diharapkan dapat memberikan perlindungan keuangan yang lebih baik bagi pensiunan dan memastikan kesejahteraan mereka di masa tua.
Kesimpulan
Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% merupakan langkah positif yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.
Namun, evaluasi dan perbaikan sistem jaminan pensiun tetap diperlukan agar manfaat yang diberikan lebih optimal dan mampu memberikan perlindungan ekonomi yang lebih baik di masa mendatang.
Dengan kebijakan ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat menikmati masa pensiun dengan lebih tenang dan sejahtera.
(Red/bfb)