
Sembilan Perguruan Tinggi Swasta di Banten dan Jawa Barat Ditutup, Ribuan Mahasiswa Dipindahkan
BeritaFaktaBanten.Com
Sebanyak sembilan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Banten dan Jawa Barat terpaksa ditutup dan izin operasionalnya dicabut.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV, Lukman, mengungkapkan bahwa empat kampus telah resmi ditutup, sementara lima lainnya masih dalam proses pencabutan izin.
Menurut Lukman, langkah ini diambil karena perguruan tinggi tersebut gagal memenuhi standar hukum, sarana dan prasarana, serta aspek keuangan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Beberapa perguruan tinggi tidak lagi mampu membayar gaji dosen, fasilitas akademik sudah tidak tersedia, dan bahkan ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan dana KIP (Kartu Indonesia Pintar),” ujarnya seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (26/2/2025).
Pelanggaran serius juga ditemukan dalam pengelolaan dana mahasiswa, termasuk kasus di mana dana KIP yang seharusnya diberikan kepada mahasiswa justru digunakan untuk kepentingan kampus.
“Ada perguruan tinggi yang tidak menyalurkan biaya hidup dari KIP kepada mahasiswa sebagaimana mestinya. Bahkan, dananya ditarik oleh pihak kampus,” tambah Lukman.
Meski izin operasional dicabut, Lukman menegaskan bahwa kampus tersebut tidak langsung hilang secara fisik.
“Gedungnya masih ada, tetapi tanpa izin operasional, mereka tidak bisa lagi menyelenggarakan kegiatan akademik,” jelasnya.
Sebagai langkah mitigasi, sekitar 4.030 mahasiswa yang terdampak telah dipindahkan ke perguruan tinggi lain yang memenuhi standar kualitas pembelajaran.
Lukman memastikan bahwa proses ini berjalan aman tanpa mengganggu rekam jejak akademik mahasiswa.
“Sebelum izin dicabut, mahasiswa sudah diamankan. Kami pastikan tidak ada kekacauan dalam prosesnya. Namun, bagi mahasiswa yang terindikasi fiktif atau memiliki catatan akademik yang tidak jelas, mohon maaf, kami tidak bisa menyelamatkan,” tegasnya.
Selain sembilan PTS yang izinnya dicabut, saat ini terdapat delapan PTS lainnya yang masih dalam tahap pembinaan terkait dugaan penyimpangan dana KIPK. Jika mereka bisa memperbaiki pelanggaran dan mengganti dana yang disalahgunakan, kasusnya akan ditutup.
Namun, bagi kampus yang terbukti melakukan penyimpangan serius hingga tidak dapat memenuhi kewajiban akademik, LLDIKTI tidak memiliki pilihan lain selain mencabut izin operasionalnya.
“Kita ingin mahasiswa terselamatkan. Kalau kampusnya tidak ada, dosennya tidak dibayar, dan operasionalnya kacau, lalu apa yang bisa dipertahankan?” pungkas Lukman.
(Red/bfb)