
MK Perintahkan PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024
BeritaFaktaBanten.Com
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 70/PHP.BUP-XXII/2025 yang diselenggarakan secara daring pada Senin (24/2).
Dalam putusannya, MK mewajibkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Serang.
PSU tersebut harus menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama seperti yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024.
Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa PSU ini harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak perlu dilaporkan kembali kepada MK.
“Pemungutan Suara Ulang ini wajib diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan,” ujar Suhartoyo.
Dengan adanya putusan ini, MK resmi membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 mengenai hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.
MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan kelancaran pelaksanaan PSU.
Selain KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang juga diminta untuk melakukan supervisi dan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan PSU agar berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang jujur dan adil.
Rie/red