
BeritaFaktaBanten.com – Kasus pagar laut ilegal di perairan utara Kabupaten Tangerang tidak hanya melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan Sekretaris Desa, Ujang Karta, tetapi juga menyeret dua individu lainnya terkait pemalsuan dokumen. Mereka adalah Chandra Eka AW dan Septian Prasetyo, yang berperan sebagai penerima kuasa pihak ketiga. Keduanya diketahui terlibat dalam redaksi sebuah media online lokal di Kota Tangerang, di mana Chandra menjabat sebagai pemimpin redaksi dan Septian sebagai penasihat hukum.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kedua individu tersebut termasuk dalam jajaran redaksi media tersebut. Upaya konfirmasi kepada pemimpin umum perusahaan berinisial HH belum membuahkan hasil, sementara nomor kontak Chandra dan Septian tidak aktif.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait pagar laut di perairan utara Kabupaten Tangerang. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa para tersangka diduga bersama-sama membuat surat palsu, termasuk girik, surat pernyataan fisik dan tanah, serta dokumen lainnya, sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Sebanyak 263 SHGB yang telah diterbitkan menjadi bukti awal yang cukup bagi kepolisian untuk menetapkan keempat individu tersebut sebagai tersangka. Meskipun demikian, hingga saat ini, para tersangka belum ditahan. Pihak kepolisian telah melakukan konfrontasi terhadap semua tersangka, namun mereka saling melempar tanggung jawab.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah turun tangan dalam menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang. Surat permintaan bantuan data atau dokumen telah dikirimkan kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini semakin kompleks dengan dugaan keterlibatan berbagai pihak, termasuk oknum pejabat, wartawan, dan aparat