Presiden Prabowo Teken PP 8/2025. Eksportir Wajib Simpan DHE SDA di Dalam Negeri

Presiden Prabowo Teken PP 8/2025: Eksportir Wajib Simpan DHE SDA di Dalam Negeri

BeritaFaktaBanten.Com
Pemerintah terus berupaya menjaga hasil kekayaan alam Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

Floating Ad with AdSense
X

Regulasi ini mewajibkan eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam sistem keuangan nasional. DHE SDA tersebut harus disimpan selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.

Khusus untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan yang berlaku tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Fleksibilitas bagi Eksportir

Presiden Prabowo memastikan bahwa eksportir tetap memiliki fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang tersimpan di dalam negeri.

Beberapa opsi pemanfaatannya antara lain:

Menukar DHE SDA ke rupiah di bank yang sama untuk operasional bisnis.

Membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Memenuhi kewajiban lain dalam valuta asing.

Membayar dividen dalam bentuk valuta asing.

Sanksi bagi Pelanggar

Bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini mulai diterapkan pada 1 Maret 2025.

Pemerintah juga akan terus mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap perekonomian nasional guna memastikan manfaat optimal bagi negara.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta meningkatkan stabilitas keuangan dalam negeri.
(Red)

BACA JUGA  Kontroversi Pekerjaan Rabat Beton Jalan Desa Cirangkong Kecamatan Petir.