Tanggapan Dadang Bin Madisa Terkait Penggembokan Pasar Tambak Indah Serang: Bantah Tudingan Premanisme

Tanggapan Dadang Bin Madisa Terkait Penggembokan Pasar Tambak Indah Serang: Bantah Tudingan Premanisme

Serang.BeritaFaktaBanten.Com
Dadang Bin Madisa menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh kuasa hukum pihak yang mengklaim sebagai ahli waris terkait penggembokan Pasar Tambak Indah tidak memiliki dasar yang kuat.

Floating Ad with AdSense
X

Ia juga membantah adanya tindakan premanisme dalam proses tersebut.

“Pertanyaannya adalah, apakah ahli waris Sakman bin Karim memang pemilik sah Pasar Tambak Indah atau hanya sekadar memiliki lahan di area pasar?” ujarnya.

Lebih lanjut, Dadang menjelaskan bahwa sebelum penggembokan dilakukan, pihaknya telah mengirimkan surat teguran kepada seluruh pedagang dengan pendekatan persuasif.

“Kami telah memberikan peringatan secara resmi dan memiliki dasar hukum yang jelas. Jika tidak memiliki hak, tentu kami tidak akan melakukan tindakan tersebut,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa Pasar Tambak Indah bukan dibangun oleh ahli waris Sakman bin Karim, melainkan oleh H. Uding.

“Perlu dipahami, tanah tersebut bukan hasil pembelian atau warisan dari leluhur mereka. Itu adalah tanah Eigendom Vorponding, yakni tanah warisan zaman kolonial Belanda,” jelasnya.

Dadang mempertanyakan mengapa hingga 13 tahun setelah putusan pengadilan, sertifikat hak milik (SHM) atas lahan tersebut belum dapat diproses jika memang benar ahli waris memiliki hak atas tanah tersebut.

Selain itu, ia menyinggung adanya aspek hukum lain yang mengikat antara dirinya dan ahli waris Sakman bin Karim dalam sengketa lahan tersebut.

“Sebagai contoh, dari total luas lahan 16.000 m², saya memiliki hak sebesar 40% dengan bukti akta notaris.

Selain itu, siapa yang membangun Pasar Tambak Indah? Apakah ahli waris Sakman bin Karim atau H. Uding?

BACA JUGA  Gus Miftah Secara Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Staf Khusus Presiden

Jadi, penggembokan ini dilakukan untuk menegaskan bahwa tidak seharusnya ada pihak yang bersikap serakah,” tambahnya.

Sebelumnya, aksi penggembokan Pasar Tambak Indah di Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Selasa (11/2) oleh beberapa orang berujung pada laporan ke Polres Serang atas dugaan tindakan premanisme.

Kuasa hukum pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, Ahmad Harahap, menyatakan bahwa penggembokan tersebut merupakan tindakan premanisme dan tidak dapat dibenarkan.

“Kami telah melaporkan dugaan tindakan premanisme yang dilakukan dalam proses penggembokan Pasar Tambak Indah,” ungkap Ahmad Harahap.

Ia juga menegaskan bahwa lahan seluas 16.000 m² tersebut merupakan milik ahli waris Sakman bin Karim berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Rie/red
IWO I Kab Serang