
Ketua Umum IWO Indonesia Akan Laporkan Dalang Pemagaran Laut di Bekasi
“Kami mencurigai bahwa tanah yang digunakan dalam proyek ini termasuk milik warga sekitar. Oleh karena itu, kami akan mendorong tindakan hukum segera diambil.”
Bekasi, Jawa Barat.BeritaFaktaBanten.Com
Polemik terkait pemagaran laut misterius di beberapa wilayah, termasuk di Bekasi, kembali menjadi sorotan publik.
Pagar laut yang berdiri di perairan Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, menuai protes dari berbagai pihak, salah satunya Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian, SH, MH.
Icang menegaskan akan melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek pemagaran laut ini.
Menurutnya, pembangunan pagar laut tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, terutama karena tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Ia mengungkapkan bahwa ada tiga perusahaan yang terlibat dalam proyek ini, yaitu
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), PT Cikarang Listrindo (CL), dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Lebih lanjut, Icang mengungkapkan bahwa PT TRPN telah membangun pagar laut sepanjang 3,3 km dengan luas sekitar 60 hektar, sementara PT CL dan PT MAN menguasai lahan hingga 509 hektar.
Ia menilai tindakan ini merugikan nelayan yang selama ini bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan mereka.
Selain berdampak pada masyarakat, pemagaran laut ini juga dinilai merusak ekosistem biota laut di wilayah perairan tersebut.
“Keberadaan pagar laut ini jelas berdampak buruk bagi masyarakat, khususnya para nelayan yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut.
Selain itu, kami menduga bahwa tanah yang digunakan dalam proyek ini adalah milik warga sekitar. Oleh karena itu, kami akan mendorong agar tindakan hukum segera diambil,” tegas Icang Rahardian.
Temuan Kementerian ATR/BPN
Icang juga menyoroti hasil temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait status kepemilikan lahan yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Berikut rinciannya:
PT Cikarang Listrindo
Menguasai 78 bidang tanah dengan luas total 90,159 hektar, terdiri dari:
57 bidang di luar garis pantai (64,0645 hektar)
21 bidang di dalam garis pantai (26,0954 hektar)
PT Mega Agung Nusantara
Memiliki 268 bidang tanah dengan luas total 419,635 hektar, terdiri dari:
211 bidang di luar garis pantai (346,382 hektar)
57 bidang di dalam garis pantai (73,253 hektar)
Kepemilikan Perorangan
Terdapat 89 bidang tanah yang masuk dalam program PTSL dan dipindah pada tahun 2021, dengan:
Luas awal 11,263 hektar
Luas pindah 72,571 hektar
Proses pemindahan tanah ini diduga tidak melalui prosedur pendaftaran yang benar.
Meskipun ada laporan bahwa beberapa perusahaan telah membongkar pagar laut secara sukarela, Icang menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan.
“Pembongkaran pagar laut bukan berarti kasus ini selesai. Kami akan tetap melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab agar hukum tetap ditegakkan. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Icang Rahardian.
Rie/IWO I Kab Serang
[DPP IWO-I]