
Presiden RI Prabowo Subianto Memimpin Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional di Istana Kepresidenan
BeritaFaktaBanten.Com
Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (7/2) siang.Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menekankan bahwa pertahanan nasional merupakan elemen krusial bagi suatu negara. Ia juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap rakyat adalah bagian dari cita-cita nasional Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Prabowo, keberadaan Dewan Pertahanan Nasional sebenarnya telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, khususnya Pasal 15 yang mengamanatkan pembentukannya.
Namun, realisasi dewan ini baru bisa terwujud saat ini.
Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional akhirnya direalisasikan melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Harian Dewan Pertahanan, Sjafrie Sjamsoedin, menyampaikan laporan kepada Prabowo.
Ia menyebut bahwa dengan terbentuknya dewan ini, pemerintah memiliki wadah strategis untuk merumuskan kebijakan serta memberikan rekomendasi solusi bagi Presiden dalam bidang pertahanan negara.
(Red)