
Isu Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Menkes: Belum Ada Kepastian
Jakarta.BeritaFaktaBanten.Com
Kabar mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali mencuat.
Menanggapi hal ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait perubahan tarif iuran tersebut.
Menurutnya, pembahasan masih berlangsung dan melibatkan Menteri Keuangan (Menkeu) serta Kepala BPJS Kesehatan.
“Saat ini belum ada kepastian. Kami masih berdiskusi dengan Ibu Menteri Keuangan dan Kepala BPJS Kesehatan,” ujar Budi Gunadi kepada awak media di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil pembahasan tersebut nantinya akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum ada keputusan final.
“Segala perhitungan sudah dibuat, tetapi keputusan akhir ada di tangan Bapak Presiden,” tambahnya.
Latar Belakang Isu Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Spekulasi mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan muncul seiring dengan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Selain itu, beredar pula isu mengenai defisit anggaran dan potensi gagal bayar yang dikaitkan dengan kemungkinan peningkatan iuran.
Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih dalam keadaan sehat, meskipun ada risiko defisit.
Menurutnya, tingginya kepercayaan masyarakat serta semakin banyaknya peserta yang memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan menjadi faktor utama meningkatnya beban finansial.
Saat ini, sekitar 1,7 juta orang per hari menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Meski demikian, Ali Ghufron memastikan bahwa pembayaran klaim rumah sakit tetap berjalan lancar hingga 2025.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
Kelas 1: Rp150.000 per bulan
Kelas 2: Rp100.000 per bulan
Kelas 3: Rp35.000 per bulan
Masyarakat diimbau untuk menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait perubahan iuran BPJS Kesehatan.
(Red)