
Satpol PP Kabupaten Tangerang Tindak Tegas Bangunan Liar di Medang Lestari
Tangerang.BeritaFaktaBanten.Com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali mengambil langkah tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Penertiban ini menyasar kawasan Perumahan Medang Lestari, Kecamatan Pagedangan.
Sebanyak 35 bangunan ilegal ditemukan berdiri di atas tanah aset Pemkab Tangerang. Hingga saat ini, 15 pemilik telah membongkar bangunannya secara mandiri, sementara 10 bangunan lainnya masih belum dibongkar. Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan terakhir sebelum tindakan penertiban dilakukan.
“Sebelumnya, kami telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Kami sudah mengeluarkan surat peringatan pertama pada Selasa, 21 Januari 2025, dan surat peringatan kedua pada Jumat, 24 Januari 2025,” ungkap Agus Suryana.
Dengan diterbitkannya surat peringatan ketiga, para pemilik bangunan diharapkan segera membongkar sendiri bangunan mereka dalam tenggat waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, Satpol PP akan menindak sesuai regulasi yang berlaku.
Lokasi Bangunan Liar
Berdasarkan data yang dihimpun, bangunan liar di Perumahan Medang Lestari tersebar di tiga titik utama, yakni:
Taman Jajan
Dua lokasi fasilitas umum milik Pemkab Tangerang yang digunakan sebagai area kuliner, yakni di RW 007 dan RW 011.
Sekitar SMPN 2 Pagedangan
Dua bangunan berdiri di atas tanah milik Pemkab Tangerang.
Pasar Jajan RW 07
Bangunan permanen dan semi-permanen yang berdiri di atas tanah milik Pemkab Tangerang.
Pelanggaran ini bertentangan dengan beberapa regulasi, di antaranya:
Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.
Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Revisi Perda Nomor 13 Tahun 2011 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011-2031.
Imbauan Satpol PP
Satpol PP Kabupaten Tangerang mengingatkan pemilik 10 bangunan yang tersisa untuk segera mematuhi peringatan guna menghindari pembongkaran paksa. Langkah ini juga dilakukan dengan koordinasi bersama dinas terkait untuk memastikan penertiban berjalan sesuai aturan hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih tertib dan mematuhi aturan dalam pemanfaatan lahan pemerintah. Langkah ini dilakukan demi kepentingan bersama dan penataan wilayah yang lebih baik,” tutup Agus Suryana.
Dengan diterbitkannya surat peringatan ketiga, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus memantau perkembangan di lapangan dan memastikan proses penertiban berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rie/red