Guru SD di Tangerang Banting Balita, Polisi Bertindak Cepat Amankan Pelaku

Guru SD di Tangerang Banting Balita, Polisi Bertindak Cepat Amankan Pelaku

TANGERANG.BeritaFaktaBanten.Com
Seorang pria berinisial IA (25), yang berprofesi sebagai guru sekolah dasar (SD) swasta, ditangkap polisi setelah terekam kamera pengawas (CCTV) melakukan kekerasan terhadap seorang balita perempuan berusia 1 tahun 11 bulan.
Insiden ini terjadi di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Floating Ad with AdSense
X

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang bergerak cepat setelah menerima laporan dari ibu korban.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku IA telah kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Motif awal yang terungkap adalah pelaku merasa kesal karena anak tersebut terus menangis saat diajak berkeliling menggunakan sepeda motor. Aksi kekerasan ini terekam CCTV dan videonya beredar luas di media sosial,” ujar Kombes Zain, Jumat (tanggal kejadian).

Diketahui, pelaku yang merupakan guru di sebuah SD swasta juga mengajar kakak korban di sekolah. Ia datang ke rumah korban dengan maksud menawarkan diri sebagai guru mengaji, lalu membawa korban berjalan-jalan keliling komplek.

Peristiwa tersebut baru terungkap setelah rekaman CCTV tersebar dan warga sekitar memberi tahu orang tua korban. Saat ini, IA telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota dan kasusnya dalam penanganan unit PPA.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini, terutama karena dilakukan oleh seorang guru yang seharusnya menjadi sosok pelindung bagi anak-anak,” tambah Kombes Zain.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

BACA JUGA  Tiga Sahabat IWO Indonesia Didakwa Lakukan Pemerasan, Ketum IWO Indonesia Langsung Turun Tangan ke PN Prabumulih Berikan Advokasi

Kasus ini menjadi perhatian publik dan mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap anak serta peran guru sebagai pendidik dan pelindung, bukan pelaku kekerasan.

Rie/red