THR Lebaran 2025: Jadwal dan Kebijakan Percepatan Pencairan

THR Lebaran 2025: Jadwal dan Kebijakan Percepatan Pencairan

Jakarta.BeritaFaktaBanten.Com
Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang dinanti oleh para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri. Tahun ini, pemerintah kembali menggulirkan kebijakan percepatan pencairan THR sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat yang meningkat selama masa mudik.
Kapan THR Idulfitri 2025 Cair?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, pemberian THR wajib dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Dengan Idulfitri 2025 diperkirakan jatuh pada 31 Maret dan 1 April, THR seharusnya cair pada 17 Maret 2025. Namun, untuk mendukung kelancaran mudik dan mengurangi beban mobilitas masyarakat, pemerintah berencana mempercepat pencairan THR, sehingga diperkirakan bisa diterima lebih awal.
Alasan Percepatan THR Tahun 2025
Kebijakan ini dinilai strategis untuk menghadapi tantangan logistik menjelang Lebaran, terlebih tahun ini berdekatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 29 Maret 2025. Dalam pertemuan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada 24 Januari, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya percepatan pencairan THR untuk memberi masyarakat waktu yang lebih fleksibel dalam mempersiapkan perjalanan mudik.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan, percepatan ini bertujuan untuk:

Floating Ad with AdSense
X

Mengurangi kepadatan arus mudik di jalan dan terminal transportasi.

Memberikan kesempatan lebih luas bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

Menjaga kelancaran transportasi selama dua hari besar yang berdekatan.

Aturan Pemberian THR 2025
Pemberian THR diatur dengan tegas dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024. Aturan tersebut mencakup:

Waktu Pembayaran: THR wajib dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya.

Besaran THR: Dihitung sesuai masa kerja, dengan hak penuh bagi karyawan tetap, kontrak, maupun pekerja harian.

BACA JUGA  koalisi Forum Masyarakat Ciruas Bersatu Protes PPDB Geruduk Kantor Dindik Kabupaten Serang.

Mekanisme Pengaduan: Pekerja dapat melaporkan pelanggaran melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketentuan ini memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak karyawan.
THR Harus Dibayar Secara Penuh dan Tepat Waktu
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pemberian THR wajib dilakukan secara utuh tanpa potongan. Hal ini berlaku untuk semua jenis hubungan kerja, dengan perhitungan proporsional berdasarkan masa kerja.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan suasana Lebaran yang lebih nyaman dan terencana bagi seluruh masyarakat.

Red