Kakek 74 Tahun Ditangkap Polisi Setelah Mencabuli Bocah 5 Tahun

KAKEK 74 TAHUN DITANGKAP POLISI SETELAH MENCABULI BOCAH 5 TAHUN

Serang.BeritaFajtaBanten.Com
Dalam sebuah kasus yang sangat memilukan, seorang kakek berusia 74 tahun, MA, warga Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang setelah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang bocah berusia 5 tahun.

Floating Ad with AdSense
X

Kasus ini terjadi pada Kamis (23/01) sore, ketika MA menginap di rumah kerabatnya di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu, MA mencabuli korban dengan memasuki jari tangan ke bagian vital korban. Perbuatan ini kembali diulangi ketika MA mengajak korban pergi ke Pasar malam untuk bermain.

Kasus ini terungkap setelah korban pulang ke rumahnya dan mengaku kesakitan di area vitalnya. Orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polres Serang, dan personil Unit PPA langsung bergerak mencari tersangka. MA berhasil diamankan di rumah kakaknya sekitar pukul 06.00.

Dari pemeriksaan, MA mengakui perbuatannya dan motifnya karena tidak kuat menahan nafsu. Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan bahwa tersangka MA akan dijerat dengan pasal yang berlaku dan harus mendekam untuk menghabiskan sisa umurnya dalam tembok penjara.

Kasus ini sangat memilukan dan menunjukkan bahwa tindakan pencabulan dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak peduli usia atau latar belakang. Oleh karena itu, kita harus selalu waspada dan menjaga anak-anak kita dari bahaya yang mengancam.

Rie/red

BACA JUGA  Kapolri Laporkan Direktorat PPA, PPD Hingga Sinergitas TNI-Polri Kepada Presiden