
Pemerintah Siapkan Aturan Sementara Batas Usia Akses Media Sosial untuk Lindungi Anak
BeritaFaktaBanten.Com
Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah akan segera merilis aturan batas usia akses media sosial. Aturan ini bersifat sementara sembari menunggu penyusunan Undang-Undang (UU) terkait batas usia penggunaan media sosial.
“Prinsipnya, sambil menunggu aturan yang lebih permanen, pemerintah akan mengeluarkan aturan sementara mengenai batas usia akses media sosial,” ujar Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Meutya menjelaskan, tujuan utama dari aturan ini adalah melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Menurutnya, pemerintah akan bekerja sama dengan DPR RI untuk membahas regulasi yang lebih komprehensif.
“Kami sedang mempersiapkan ini. Sementara itu, kami akan mengeluarkan aturan sementara dan berdiskusi dengan DPR mengenai regulasi atau UU yang tepat untuk melindungi anak-anak di ruang digital,” jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat peduli terhadap isu perlindungan anak. Presiden disebut mendukung penuh upaya pemerintah dalam menghadirkan kebijakan yang menjamin keamanan anak-anak di ranah digital.
“Presiden sangat memperhatikan isu ini. Beliau meminta kami untuk melanjutkan pembahasan dan memastikan perlindungan anak dapat segera diwujudkan di dunia digital,” kata Meutya.
Sebagai perbandingan, Australia telah lebih dahulu menerapkan aturan serupa. Pemerintah Perdana Menteri Anthony Albanese menetapkan usia minimum 16 tahun untuk mengakses media sosial. Kebijakan ini diambil setelah Kabinet Nasional menyetujui rancangan undang-undang terkait perlindungan anak pada November 2024.
PM Albanese menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk melindungi kesejahteraan anak-anak dari pengaruh negatif media sosial, yang dinilai menjadi salah satu kekhawatiran utama para orang tua.
“Kami ingin keluarga di Australia tahu bahwa pemerintah mendukung mereka,” ungkap PM Albanese.
Aturan serupa di Indonesia diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perlindungan anak-anak di era digital yang terus berkembang pesat.
Red