Mahkamah Konstitusi: Mandi Uap/Spa adalah Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional

Mahkamah Konstitusi: Mandi Uap/Spa adalah Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional

Jakarta.BeritaFaktaBanten.Com Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait pengujian Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Putusan ini mengubah pemahaman atas layanan mandi uap atau spa yang sebelumnya dikategorikan sebagai jasa hiburan.
Dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa mandi uap atau spa harus dipandang sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional. “Frasa ‘dan mandi uap/spa’ dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional’,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).

Floating Ad with AdSense
X

Dasar Pertimbangan MK

Hakim Arief menjelaskan bahwa mengelompokkan mandi uap atau spa bersama dengan diskotek, karaoke, klub malam, dan bar tidak memberikan kepastian hukum yang jelas. Hal ini justru menimbulkan stigma negatif terhadap layanan mandi uap/spa yang sebenarnya memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal.
“Pengelompokan ini menjadikan mandi uap/spa sebagai jenis hiburan atau rekreasi, yang tidak sesuai dengan sifatnya sebagai layanan kesehatan tradisional. Akibatnya, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini khawatir akan stigma negatif yang melekat,” tegasnya.
MK juga menyoroti bahwa pelayanan kesehatan tradisional sudah memiliki landasan hukum yang kokoh, seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta aturan pelaksana seperti PP Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.

BACA JUGA  Program Dana Desa Tanagara (ADD/DD) Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2023 Terealisasi

Pengakuan sebagai Bagian dari Sistem Kesehatan Nasional

Pelayanan kesehatan tradisional diakui sebagai bagian dari sistem kesehatan nasional yang mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif. “Layanan seperti mandi uap/spa, yang memiliki manfaat kesehatan berbasis kearifan lokal, sudah seharusnya ditempatkan dalam kategori pelayanan kesehatan tradisional,” tambah Arief.
MK menyatakan dalil para Pemohon memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, pemaknaan yang diberikan Mahkamah tidak sepenuhnya sesuai dengan permohonan, sehingga gugatan dikabulkan untuk sebagian.

Landasan Pelayanan Kesehatan Spa

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Spa mengatur bahwa spa merupakan layanan kesehatan holistik. Spa memadukan berbagai metode perawatan tradisional dan modern menggunakan air, pijat, ramuan herbal, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, serta makanan. Layanan ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan tubuh, pikiran, dan jiwa guna mencapai kesehatan optimal.
Spa dibagi menjadi dua kategori utama:

Health Spa dan Wellness Spa: Fokus pada pelayanan promotif dan preventif.

Medical Spa: Bertujuan pada pelayanan kuratif dan rehabilitatif.

Dengan putusan ini, MK mempertegas posisi mandi uap/spa sebagai bagian integral dari layanan kesehatan tradisional, memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi penyelenggara dan pengguna layanan ini.

Rie/red