Pernyataan Resmi Terkait Kasus Penganiayaan Santri AR di Pondok Pesantren Nurul Abror Al-Robbaniyin Banyuwangi

Pernyataan Resmi Terkait Kasus Penganiayaan Santri AR di Pondok Pesantren Nurul Abror Al-Robbaniyin Banyuwangi

Banyuwangi.BeritaFaktaBanten.Com Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Abror Al-Robbaniyin, yang berlokasi di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, memberikan tanggapan resmi terkait insiden tragis yang dialami salah satu santrinya, AR (14). AR meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh enam santri senior.
Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum Ponpes Nurul Abror Al-Robbaniyin, Mohammad Muhlis, pihak pesantren mengonfirmasi bahwa telah terjadi peristiwa perundungan berupa pengeroyokan terhadap AR, santri asal Buleleng, Bali, pada Jumat, 27 Desember 2024.
“Benar telah terjadi perundungan oleh kelompok santri terhadap sesama santri pada tanggal tersebut,” ungkap Muhlis dalam pernyataan yang dirilis pada Jumat (3/1/2025).
Muhlis menjelaskan bahwa sejak awal kejadian, pihak pesantren segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menangani kasus ini. “Kami telah menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Polsek Wongsorejo sejak Ahad, 29 Desember 2024,” tambahnya.
Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi, dan enam santri senior yang diduga terlibat telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Muhlis menegaskan bahwa pihak pesantren mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang, dalam hal ini Polresta Banyuwangi,” tegasnya. Ia juga meminta semua pihak yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut agar langsung menghubungi Polresta Banyuwangi.
Kronologi Kejadian
AR dilarikan ke RSUD Blambangan pada Sabtu dini hari, 28 Desember 2024, dalam kondisi tidak sadarkan diri. Ia mengalami luka parah di kepala akibat pengeroyokan tersebut. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan AR mengalami pendarahan otak dan didiagnosis mati batang otak. Setelah enam hari dirawat dalam kondisi koma, AR dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 2 Januari 2025, pukul 13.20 WIB.
Proses Hukum
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menyatakan bahwa pihaknya telah menahan enam tersangka, yaitu HR (17), IJ (18), MR (19), S (18), WA (15), dan Z (18). Saat ini, para tersangka berada dalam tahanan Polresta Banyuwangi, sementara penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan, termasuk memeriksa pihak pengasuh pesantren.
Komitmen Pesantren
Pondok Pesantren Nurul Abror Al-Robbaniyin menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menyelesaikan kasus ini. “Kami sangat menyesalkan peristiwa ini dan akan terus berupaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi para santri,” tutup Muhlis.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung di dunia pendidikan.

BACA JUGA  Pelayanan Buruk Bank BJB Dikeluhkan: Antrean Panjang, Kurang Sigap dan Ramah, Nasabah Resah
Floating Ad with AdSense
X

Rie/red. bfb