Pendaftaran Sengketa Pilkada DKI Jakarta 2024 Ditutup, RK-Suswono Tidak Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Pendaftaran Sengketa Pilkada DKI Jakarta 2024 Ditutup, RK-Suswono Tidak Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

BeritaFaktaBanten.Com
Pusat Informasi Pemilu DKI Jakarta
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga batas waktu pendaftaran sengketa berakhir.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) sempat mengumumkan rencana untuk menggugat rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta ke MK. Namun, hingga penutupan pendaftaran pada Rabu, 11 Desember 2024 pukul 23.59, langkah tersebut tidak terlaksana.
Ketentuan terkait pendaftaran sengketa ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa pendaftaran hanya dapat dilakukan dalam kurun waktu tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil resmi Pilkada.
Pada Minggu, 8 Desember 2024, KPU telah menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai peraih suara terbanyak, dengan 2.183.239 suara (50,07 persen). Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara (39,40 persen), sementara pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana meraih 459.230 suara (10,53 persen).
Tidak hanya Ridwan Kamil-Suswono, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana juga memutuskan untuk tidak mendaftarkan gugatan ke MK. Dengan demikian, hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 dipastikan tetap mengacu pada penetapan KPU tanpa adanya perselisihan hukum di tingkat konstitusi.
Keputusan ini menandakan bahwa proses Pilkada 2024 di DKI Jakarta telah memasuki tahap akhir dengan penegasan hasil sesuai mekanisme yang berlaku.

Floating Ad with AdSense
X

Rie/red

BACA JUGA  Kapolres Serang Resmikan Gedung Ngariung Iman , Ngariung Aman