Penggusuran Bangunan di Desa Citerep, Ciruas, Kabupaten Serang. Polemik Legalitas Lahan

Penggusuran Bangunan di Desa Citerep, Ciruas, Kabupaten Serang: Polemik Legalitas Lahan

Serang,BeritaFaktaBanten.Com Kamis, 5 Desember 2024 – Sekitar pukul 09.00 WIB, terjadi penggusuran beberapa bangunan yang berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai milik Balai Pengairan Provinsi Banten. Lokasi tersebut terletak di Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Kegiatan ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang didampingi oleh aparat Polsek Ciruas, Polres Serang, serta anggota Koramil Ciruas, dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator.
Namun, proses eksekusi tersebut terhenti karena keberatan dari salah satu pemilik bangunan, Ondo. Ia mengajukan alat bukti berupa Akta Jual Beli (AJB) yang menunjukkan kepemilikan sah atas tanah seluas 800 meter persegi, termasuk area yang menjadi lokasi bangunan yang sedang dieksekusi. Tanah tersebut sebelumnya telah diklaim oleh Balai Pengairan Provinsi Banten sebagai bagian dari aset miliknya.
Dalam insiden tersebut, Ondo mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak, termasuk perwakilan Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Serang, Ali Nurrohman, S.H., Ketua PAC PP Kecamatan Ciruas, Gojali, Sekretaris PAC PP Kecamatan Ciruas, Iwan Nasuha, serta beberapa pengurus dan anggota organisasi Pemuda Pancasila di wilayah tersebut.
Ali Nurrohman, S.H., menegaskan bahwa AJB yang dimiliki oleh Ondo adalah dokumen yang sah secara hukum dan dapat dijadikan dasar pembuktian di pengadilan. Ia juga menekankan bahwa pembatalan legalitas AJB hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Senada dengan Ali, Ketua PAC PP Kecamatan Ciruas, Gojali, dan Sekretaris PAC, Iwan Nasuha, menyampaikan bahwa pihak mereka tidak berniat menghalangi proses eksekusi, selama pelaksanaan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Ondo, dengan didampingi Ali Nurrohman, S.H., meminta agar eksekusi ditunda sementara hingga ada putusan final dari pengadilan mengenai sengketa kepemilikan lahan.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas konflik agraria yang melibatkan klaim kepemilikan oleh pemerintah dan individu, yang memerlukan penyelesaian melalui jalur hukum untuk menghindari eskalasi konflik lebih lanjut.

BACA JUGA  Aksi Heroik Bripka Dahlan: Selamatkan Bocah 4 Tahun dari Arus Sungai Cipayung
Floating Ad with AdSense
X

Rie/red
IWO I Kab Serang