
Ratusan Warga Geruduk Kejari Serang Tuntut Penahanan Pelaku Pengeroyokan
Serang,BeritaFaktaBanten.Com .
Kasus pengeroyokan yang menimpa Edi Mulyadi, warga Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, berbuntut panjang. Ratusan warga yang bersimpati terhadap korban menggelar aksi protes di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Senin (02/11/2024). Mereka menuntut agar lima tersangka pengeroyokan, yaitu Tam, NR, Mar, APR, dan UV, segera ditahan kembali.
Korban dan keluarganya merasa keberatan atas keputusan Kejari yang memberikan penangguhan penahanan kepada para tersangka.
Dalam orasinya, keluarga korban bersama warga menuntut keadilan dan menegaskan agar hukum ditegakkan secara adil tanpa adanya tebang pilih.
Tuntutan Warga:
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Kejari untuk:
Segera menangkap dan menahan kembali kelima tersangka.
Menjamin proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun.
Menghapus praktik diskriminasi dalam penegakan hukum.
Korban: Ada Ancaman dan Tawaran Damai
Edi Mulyadi, korban dalam kasus ini, menyatakan kekecewaannya terhadap Kejari. Ia mempertanyakan alasan kelima tersangka tidak ditahan. “Kami tidak paham kenapa mereka dibebaskan. Apa ada sesuatu di balik ini?” ungkap Edi dengan nada kesal.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima ancaman dari pihak keluarga tersangka. Salah satu tersangka, yang diduga anak seorang anggota DPRD Banten, bahkan disebut-sebut melibatkan oknum polisi yang mengancam akan menembak. Selain itu, pihak tersangka pernah menawarkan uang sebesar Rp30 juta untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.
Penjelasan Kejari Serang
Perwakilan Kejari Serang, yang diwakili oleh Kasi Pidum Purkon Rohiyat, S.H., M.H., Kasi Intel M. Ichsan, S.H., M.H., dan Fitra, S.H., menerima perwakilan aksi untuk berdialog. Dalam penjelasannya, Kejari menyatakan bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dan persidangan dijadwalkan berlangsung pada Kamis mendatang.
“Kewenangan kini berada di pengadilan. Penangguhan penahanan dilakukan dengan pertimbangan undang-undang, termasuk kondisi kesehatan salah satu tersangka yang didukung Surat Keterangan Dokter, serta adanya jaminan dari pihak keluarga,” jelas Kasi Intel M. Ichsan.
Untuk memastikan pengawasan, Kejari memasang perangkat Detection Kit pada tubuh para tersangka yang menjalani tahanan kota. Perangkat ini berfungsi memantau keberadaan mereka dan akan memberikan sinyal jika tersangka keluar dari jangkauan.
Latar Belakang Kasus
Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (03/11/2024) di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Edi Mulyadi melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian, yang kemudian menyerahkan berkas kasus ke Kejari Serang. Peristiwa ini sempat viral di media sosial, terutama karena dugaan keterlibatan oknum polisi yang mengancam korban.
Hingga kini, kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama karena adanya isu sengketa tanah yang diduga menjadi pemicu utama pengeroyokan. Masyarakat berharap keadilan benar-benar ditegakkan melalui proses persidangan yang transparan.
Rie/red