Ketum Lembaga Eks Napi Kecam Keras Dugaan Politisasi Hukum di Pilkada Banten

Ketum Lembaga Eks Napi Kecam Keras Dugaan Politisasi Hukum di Pilkada Banten

Serang,BeritaFaktaBanten.Com. Ketua Umum Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (Eks Napi), Tubagus Delly Suhendar, mengkritik tajam dugaan politisasi hukum yang muncul menjelang Pilkada Banten. Dalam pernyataannya, Delly menyebut langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil sejumlah saksi kasus dugaan korupsi pada H-5 Pilkada sebagai tindakan yang patut dipertanyakan.
“Integritas Kejati Banten menjadi sorotan. Mengapa pemanggilan saksi dilakukan menjelang Pilkada, tepatnya pada H-5? Ini menimbulkan indikasi adanya cawe-cawe politik yang dapat mencederai prinsip demokrasi dan keadilan hukum,” ujar Delly tegas.
Pemanggilan para saksi dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 22 November 2024, pukul 09.00 WIB di kantor Kejati Banten. Delly menyoroti bahwa sebelumnya Kejati Banten telah beberapa kali didemo oleh massa terkait kasus ini, tetapi tidak ada tindakan tegas hingga mendekati momen Pilkada.
“Kami prihatin atas potensi politisasi kasus ini. Proses hukum seharusnya dijalankan secara profesional dan transparan, tanpa terpengaruh kepentingan politik tertentu. Jika tidak ada agenda tersembunyi, mengapa tidak ditangani sejak jauh-jauh hari? Pemanggilan di H-5 menjelang Pilkada menimbulkan banyak tanda tanya,” imbuhnya.
Dugaan ini semakin menguat karena kasus tersebut melibatkan dua tokoh penting yang memiliki kedekatan dengan Airin Rachmi Diany, calon gubernur Banten nomor urut 01. Mereka adalah Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, suami Airin, dan Fahmi Hakim, Ketua DPRD Provinsi Banten sekaligus anggota tim kampanye pemenangan pasangan Airin-Ade.
“Kami berharap penegakan hukum di Banten murni berdasarkan prinsip keadilan, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Jangan sampai hukum diperalat untuk mengintervensi jalannya Pilkada,” pungkas Delly yang pernah menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi selama empat tahun.
Menurut Delly, situasi ini tidak hanya mencederai demokrasi tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia mendesak Kejati Banten agar bertindak netral dan menjaga independensinya di tengah momen politik yang sensitif ini.

BACA JUGA  Pemasangan Tiang Reklame Di Wilayah Kecamatan Ciruas Diduga Menyalahi Aturan
Floating Ad with AdSense
X

Red
[IWO-I Kabser]