TB Delly Suhendar Akan Laporkan Dugaan Pemotongan Dana Hibah DRTPM 2024 Uniba ke Kejaksaan Agung RI

TB Delly Suhendar Akan Laporkan Dugaan Pemotongan Dana Hibah DRTPM 2024 Uniba ke Kejaksaan Agung RI

*SERANG,BeritaFaktaBanten.Com Sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @Novie_bule9 mengungkapkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah DRTPM 2024 (Dana Riset dan Teknologi Perguruan Tinggi) di Universitas Bina Bangsa (Uniba), Serang. Video berdurasi 5 menit 31 detik ini ramai dibicarakan karena mengangkat isu pemotongan dana hibah, yang seharusnya digunakan untuk mendukung inovasi akademis yang bermanfaat bagi masyarakat.

Floating Ad with AdSense
X

Dalam video tersebut, disebutkan bahwa dari 43 tim yang melibatkan 81 dosen penerima hibah, masing-masing tim diduga dikenakan potongan sebesar 20% oleh oknum-oknum di jajaran pimpinan universitas. Beberapa pihak yang disebutkan termasuk rektor berinisial FAY, pihak bidang keuangan, serta Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) berinisial J, yang dituduh melakukan pungutan liar sebesar Rp1 juta per tim.

Ketua LP2M Uniba, Jaka Wijaya Kusuma, M.Pd., memberikan tanggapan atas tuduhan ini, menegaskan bahwa tidak ada pungutan dana dari pihak universitas. Ia menyatakan bahwa semua penerima hibah telah dikumpulkan dan menyepakati bahwa isu tersebut tidak benar. “Kami sudah melakukan klarifikasi dengan mengumpulkan semua penerima dana hibah, dan mereka semua menyatakan isu tersebut tidak benar,” tegas Jaka pada Selasa (12/11/24).

Namun, tanggapan berbeda datang dari TB Delly Suhendar, Ketua Umum Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (X NAPI). Ia menyayangkan adanya dugaan pemotongan dana hibah tersebut dan menyebutkan telah mengumpulkan sejumlah bukti, baik dokumen digital maupun bukti visual yang mendukung dugaan tersebut. Delly berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.

BACA JUGA  Kementrian Pertanian Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Saya sendiri pernah menjalani hukuman atas kasus korupsi dana hibah pada Kementerian Pertanian tahun 2012. Berdasarkan pengalaman itu, saya miris melihat adanya dugaan pemotongan dana hibah yang di luar regulasi. Potongan 10% untuk keperluan ‘saving money’ dan operasional, apalagi dengan mekanisme yang tidak melalui proses perbankan resmi, jelas menimbulkan tanda tanya dan perlu diusut lebih lanjut,” ungkap Delly.

Delly juga menyoroti prosedur penyaluran dana yang disebutnya rawan potongan, karena penyaluran dana dilakukan melalui transaksi tunai dan hanya disertai tanda terima. Menurutnya, ini menimbulkan potensi penyimpangan, terlebih dengan adanya fakta integritas yang disodorkan kepada penerima hibah, yang seolah mengesampingkan adanya pemotongan dana.

“Sangat disayangkan jika pihak universitas menyebut potongan 10% tersebut sebagai sesuatu yang wajar tanpa memperhatikan aturan yang berlaku. Kami akan mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegas Delly sambil menunjukkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan untuk proses hukum.

Red/IWO I Kab Serang