Pengungkapan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Banten, Lima Tersangka Diamankan

Pengungkapan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Banten: Lima Tersangka Diamankan

Serang, BeritaFaktaBanten.Com – Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/318/XI/SPKT I.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN tertanggal 3 November 2024, Subdirektorat 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten telah menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan dan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam tanpa izin. Acara ini berlangsung di Media Center Bidhumas Polda Banten pada Selasa (12/11).

Floating Ad with AdSense
X

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, memimpin konferensi pers ini bersama Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan. Beberapa media turut hadir dalam acara tersebut.

Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AJ (57), UC (39), TM (70), NR (34), dan MD (60). Menurut Didik, kasus ini dipicu oleh sengketa lahan, di mana para tersangka berupaya mengklaim tanah yang sedang dibangun pagar sebagai milik mereka. Para tersangka diduga melakukan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam, kayu, dan melakukan pemukulan serta tendangan secara bersama-sama.

AKBP Dian Setyawan memberikan penjelasan terkait kronologi kasus ini. Pada periode 1993-1995, seorang bernama Alm SL telah membeli lahan di Kecamatan Banjarsari, Kota Serang. Lahan seluas lebih dari 100 hektar tersebut kemudian dihibahkan kepada istrinya, NA, yang bekerja sama dengan pengembang perumahan PT BMP. Namun, sengketa muncul dengan Sdri. DS yang mengklaim lahan tersebut berdasarkan AJB tahun 2013 yang kemudian ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pada 27 Oktober 2024, pihak DS berniat membangun pondasi di lahan sengketa, namun dicegah oleh keamanan PT BMP. Insiden ini sempat dimediasi, dan kedua pihak sepakat tidak akan melakukan kegiatan apa pun hingga sengketa ini diselesaikan di pengadilan.

BACA JUGA  Kunjungan DPD Provinsi Banten HMNI ke DPD Kabupaten Serang: Meningkatkan Ketahanan Pangan dan UMKM Nelayan

Pada 3 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara. Pada hari yang sama, kelima tersangka ditahan dan barang bukti berupa parang, batang kayu, ponsel, serta pakaian yang rusak akibat kekerasan juga diamankan.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana hingga 10 tahun penjara.

Usai konferensi pers, Dirreskrimum Polda Banten menanggapi pertanyaan wartawan tentang video viral yang memperlihatkan seorang pensiunan Polwan yang mencari keadilan. Ia menegaskan bahwa video tersebut hanya mewakili persepsi sepihak dan bahwa polisi telah mengumpulkan bukti cukup kuat untuk menetapkan para tersangka dalam kasus ini.

Ry/red/IWO I Kab Serang