Bareskrim Polri Sita Aset Bernilai Milyaran Terkait Judi Online

Bareskrim Polri Sita Aset Bernilai Milyaran Terkait Judi Online

Jakarta,BeritaFaktaBanten.Com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menyita aset bernilai miliaran yang terkait dengan jaringan perjudian online. Langkah ini merupakan bagian dari upaya terus-menerus Polri dalam menindak tegas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

Floating Ad with AdSense
X

Pada Selasa (12/11/24), Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyampaikan dalam keterangan resmi bahwa pihaknya berhasil memblokir aset senilai Rp36.860.289.000. Aset tersebut diduga berasal dari aktivitas situs judi online yang menawarkan berbagai permainan, termasuk slot, poker, domino, dan jenis permainan kartu lainnya.

“Pemblokiran ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana dari jaringan judi online berskala internasional,” ungkap Himawan. Ia menambahkan bahwa penyelidikan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber yang menggunakan teknologi untuk aktivitas ilegal.

Menurut Himawan, upaya pengungkapan ini berawal dari temuan keterlibatan salah satu penyedia layanan pembayaran yang memfasilitasi transaksi untuk situs tersebut. Dana sebesar Rp36.860.289.000 yang diblokir berasal dari layanan pembayaran yang berperan sebagai perantara deposit bagi jaringan judi ini.

“Dengan pemblokiran ini, diharapkan rantai kejahatan siber dalam perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” tambahnya. Hingga kini, tim penyidik Siber Bareskrim Polri terus melakukan pelacakan terhadap aset lain yang mungkin terkait untuk memastikan penanganan tuntas terhadap jaringan judi online tersebut.

Tindakan ini menunjukkan langkah tegas Bareskrim Polri dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bebas dari aktivitas yang berdampak negatif pada masyarakat.

Ry/red/IWO I Kab Serang

BACA JUGA  Tanggapan Dadang Bin Madisa Terkait Penggembokan Pasar Tambak Indah Serang: Bantah Tudingan Premanisme