
Kasus Situs Judi Online di Kementerian Komdigi Jadi Perhatian Kapolri
Jakarta,BeritaFaktaBanten.Com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan akan menelusuri dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pembukaan blokir terhadap situs judi online atau “judol” di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam komitmennya mendukung agenda prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, menyatakan keseriusan Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kapolri sangat serius menindaklanjuti program-program presiden untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sejahtera,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, dalam keterangannya di Mabes Polri, Senin (4/11/2024).
Menurut Irjen Sandi, seluruh pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Saat ini, tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sedang mendalami pemeriksaan terhadap para tersangka yang telah diamankan.
Lebih lanjut, Polri berjanji akan mengusut secara menyeluruh kasus ini, termasuk mendalami keterlibatan pegawai di Kementerian Komdigi. Selain itu, aliran dana yang dihasilkan dari aktivitas judi online juga akan diselidiki guna memastikan siapa saja yang mendapatkan keuntungan dari kegiatan ilegal ini.
“Proses pemeriksaan masih berlangsung. Kami mengumpulkan bahan dan memeriksa semua pihak yang terkait. Hasil signifikan akan segera kami sampaikan ke publik setelah penyelidikan lebih lanjut,” jelas Irjen Sandi Nugroho.
Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini. Dari total tersebut, 12 tersangka merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi, sedangkan empat lainnya adalah warga sipil. Mereka diduga memiliki peran dalam pengelolaan dan pemblokiran situs judol. Namun, oknum-oknum ini justru menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak memblokir situs yang mereka kenal.
Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa para pegawai yang terlibat menerima keuntungan mencapai Rp8,5 juta per situs judi yang tidak diblokir. Diperkirakan ada hingga 1.000 situs judi yang terlibat dalam skema ini.
Dalam rangka mendukung upaya pemberantasan judi online, Polri tidak hanya mengandalkan penegakan hukum. Melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring, Polri juga aktif mengadakan sosialisasi tentang bahaya perjudian di sekolah, kampus, kementerian, dan lembaga lainnya. Selain itu, Polri bekerja sama dengan Kementerian Komdigi untuk memblokir situs dan aplikasi yang terbukti terkait dengan aktivitas perjudian.
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena melibatkan institusi pemerintah, sehingga upaya penindakan dan pencegahan menjadi sangat penting dalam menjaga integritas lembaga serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dari dampak negatif perjudian online.
Herry/red/IWO I Kab Serang