Sidang Perdana Kades Babakan Johadi Ditunda, Dakwaan Kejari Serang Dianggap Asal-asalan dan Tidak Memenuhi Syarat oleh Terdakwa

oleh -29 views
Sidang Perdana Kades Babakan Johadi Ditunda, Dakwaan Kejari Serang Dianggap Asal-asalan dan Tidak Memenuhi Syarat oleh Terdakwa

Serang Kota, 28 Oktober 2024 || BeritaFaktaBanten.com — Sidang perdana yang melibatkan Kepala Desa Babakan, Johadi, terkait kasus dugaan gratifikasi dalam pengelolaan Situ Ranca Gede Jakung, terpaksa ditunda. Sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Serang pada 28 Oktober 2024 tersebut harus diundur hingga minggu depan karena keberatan yang diajukan oleh terdakwa. Johadi, yang telah ditahan selama enam bulan di Rutan Serang, menyatakan bahwa dakwaan jaksa memiliki sejumlah kejanggalan dan kurang memenuhi fakta yang ada.

Dalam sidang perdana itu, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membacakan dakwaan terkait peran Johadi dalam penanganan lahan Situ Ranca Gede. Lahan seluas 32,57 hektare tersebut tercatat sebagai aset Provinsi Banten sejak tahun 2010. Berdasarkan data yang dihimpun dari tim apresiasi, Situ Ranca Gede Jakung tercatat sebagai properti resmi pemerintah dengan kode aset. Meskipun demikian, terdapat klaim dari beberapa pihak yang menyatakan bahwa data yang disajikan jaksa dalam dakwaan terkesan tidak akurat.

Floating Ad with AdSense
X

Selain itu, munculnya nama Desa Babakan sebagai salah satu lokasi yang terdampak membuat kasus ini melibatkan lebih dari satu wilayah. Dakwaan menyebut bahwa Situ Ranca Gede mencakup beberapa desa, termasuk Desa Mander, Desa Babakan, Desa Pengawinan, dan Desa Blokang. Hal ini semakin menambah kompleksitas kasus yang dihadapi Johadi, apalagi dengan adanya berbagai data yang belum sepenuhnya konsisten dalam dakwaan.

Dalam persidangan, salah satu saksi yang sempat disebut, yakni Maiman, diduga berperan sebagai penghubung dalam perjanjian jual-beli lahan antara pihak desa dan PT Modern Industrial Real Estate. Sayangnya, Maiman dikabarkan telah meninggal dunia sebelum kasus ini disidangkan. Hal ini memperumit upaya penegakan hukum, mengingat Maiman adalah saksi kunci yang dapat memberikan keterangan tentang transaksi tersebut.

BACA JUGA  Sampah Meraja Lela Di Pasar Ciruas Kecamatan Ciruas Dan Sekitarnya Kabupaten serang Di Duga Dinas Terkait Tidak Ada Tindakan.

Johadi didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp750 juta dalam perjanjian terkait Situ Ranca Gede. Namun, menurut pengacara Johadi, jumlah tersebut belum bisa dijadikan bukti kuat karena tidak adanya transparansi mengenai peran pihak pemberi gratifikasi. Pengacara menegaskan, jika Johadi dianggap menerima gratifikasi, maka pemberi gratifikasi seharusnya juga diperiksa dan diadili untuk menjaga keadilan.

Terdakwa menyatakan bahwa segala langkah yang diambilnya sudah sesuai prosedur, khususnya dalam hal pemberian honorarium kepada saksi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2016 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemberian honorarium tidak boleh melebihi 1 persen dari nilai transaksi. Menurut Johadi, jika dilihat dari aturan tersebut, honorarium yang seharusnya diterima adalah sekitar Rp1,5 miliar, bukan Rp750 juta.

Pengunjung sidang yang enggan disebutkan namanya turut memberikan pendapat. Menurutnya, kasus ini mengesankan bahwa Johadi adalah satu-satunya pihak yang disalahkan, padahal ada banyak pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab. Ia mempertanyakan mengapa hanya Johadi yang dijerat hukum tanpa adanya proses serupa bagi pihak pemberi gratifikasi.

Pengacara Johadi berencana meminta pihak kejaksaan untuk meninjau kembali dakwaan dan memeriksa semua pihak yang terkait dalam transaksi lahan tersebut. Mereka juga menilai perlu adanya pemeriksaan ulang atas beberapa data yang disampaikan dalam dakwaan. Pengacara berpendapat bahwa dakwaan yang ada terkesan tidak proporsional, dan bukti yang disampaikan tidak cukup kuat untuk mengaitkan Johadi dengan kasus gratifikasi secara tunggal.

Sidang lanjutan rencananya akan digelar pada pekan depan. Agenda sidang tersebut adalah mendengar tanggapan dari pihak Kejari Serang atas keberatan yang diajukan oleh pihak Johadi. Kejaksaan Negeri Serang sendiri masih belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini dan memilih menunggu sidang berikutnya untuk memberikan penjelasan lengkap.

BACA JUGA  Compaskotanews.com Merayakan Ulang Tahun Ke -7 ,Bertekad Sinergi Dengan OPD Provinsi Banten.

Di luar persidangan, beberapa warga Desa Babakan menyatakan dukungan kepada Johadi dan berharap agar kasus ini bisa diselesaikan secara adil. Mereka menilai Johadi telah berusaha menjalankan tugasnya dengan baik, terutama dalam mengelola aset desa secara legal sesuai peraturan.

Kasus dugaan gratifikasi ini telah menimbulkan perhatian publik, khususnya terkait penanganan aset daerah dan pengelolaannya oleh pemerintah desa. Para pengamat hukum juga menilai bahwa kasus ini menjadi cerminan penting bagi penegakan hukum di wilayah pedesaan, di mana transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah perlu lebih ditingkatkan.

Johadi berharap bahwa proses persidangan ini akan memberikan hasil yang adil dan sesuai dengan fakta yang ada. Ia menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum sambil berharap agar seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perannya secara terbuka.

Dengan penundaan ini, masyarakat berharap agar persidangan selanjutnya dapat berjalan lancar dan mengungkap fakta yang lebih jelas.

(Bdi/red)