Sepuluh Pelaku Kejahatan Ditangkap di Serang: Lima Ditembak Karena Melawan
Serang,BeritaFaktaBanten.Com.
Selama periode sepuluh hari kerja, mulai 10 hingga 22 Oktober 2024, tim Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran berhasil menangkap sepuluh pelaku kejahatan. Dalam penangkapan ini, lima dari mereka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas akibat tindakan mereka yang membahayakan petugas.
Dari sepuluh pelaku tersebut, lima adalah spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tiga merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), dan dua lainnya berperan sebagai penadah barang curian.
Para pelaku curanmor yang ditangkap meliputi SA (26) dan CA (25) dari Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, serta HE alias Bajang (36) dan AS (34) dari Desa Padaherang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang. Selain itu, RU (29) dari Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang juga ikut ditangkap.
Di sisi lain, pelaku curat terdiri dari RO (28) dan FA (25) dari Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Pandeglang, serta SA (21) dari Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Sedangkan penadah barang curian adalah RI alias Ompong (28) dari Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, dan SU alias Enjat (28) dari Desa Tejamari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa penangkapan ini dilakukan untuk menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Tangerang. Modus operandi pelaku curanmor adalah membuka penutup lubang kunci menggunakan magnet, kemudian membongkar kunci kontak dengan kunci letter T. Target mereka adalah motor yang terparkir.
“Motor hasil curian biasanya dijual kepada penadah dengan harga antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta,” jelas Kapolres.
Sementara itu, pelaku curat menggunakan obeng untuk mencongkel jendela atau pintu belakang rumah, lalu mengambil barang berharga seperti handphone saat pemiliknya tertidur.
Dari total sepuluh tersangka yang ditangkap, pihak kepolisian berhasil mengamankan 18 unit motor, kunci letter T, tiga senjata tajam, obeng, 13 plat nomor motor, dan barang-barang lainnya hasil kejahatan.
Sebagian besar pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dijatuhi hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dua pelaku lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP terkait pertolongan jahat atau tadah.
(Herry/IWO I KabSer)