Ditreskrimsus Polres Serang Ungkap Kasus Curat,Curanmor,Dan Pencurian Ternak Di Wilayah Polres Serang.

oleh -84 views

Beritafaktabanten.com.” Serang, 20 Agustus 2024 – Tim Ditreskrimsus Polres Serang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan pencurian ternak yang terjadi di wilayah hukum Polres Serang. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga hasil dari berbagai kejahatan tersebut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya terdiri dari 15 unit sepeda motor, 1 mobil pick-up, berbagai alat seperti tambang, kawat kabel, selotip, senjata api (senpi), korek gas, kunci leter T, 3 pisau, 3 golok, 2 helm, dokumen kendaraan, 1 kapak, dan pakaian milik pelaku.

Floating Ad with AdSense
X

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, yang didampingi oleh Wakapolres Ali Rahman serta Kasatreskrim Adi Kurniadi, menyatakan bahwa para tersangka ditangkap di 20 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa wilayah, termasuk Lebak. “Modus operandi mereka adalah dengan mengikat korban sebelum melakukan pencurian,” ungkap Kapolres.

Dari 13 pelaku yang diamankan, 6 di antaranya terlibat dalam kasus pencurian ternak kerbau di Jawilan. Dua kelompok pelaku lainnya merupakan sindikat curanmor yang beraksi di Cikande dan wilayah lainnya.

Kasatreskrim Polres Serang, Adi Kurniadi, menambahkan bahwa pencurian ternak kerbau terjadi di 16 TKP. “Beberapa aksi mereka berhasil, namun ada juga yang gagal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa total terdapat 20 TKP kejahatan yang tersebar di wilayah Lebak, Pandeglang, dan Tangerang. Modus operandi kelompok pencuri ini adalah dengan memantau lokasi di siang hari untuk menilai ternak yang akan dicuri, kemudian mereka beraksi pada malam harinya. “Hasil curian dibawa dalam keadaan hidup, dan saat ini kami sedang menyelidiki para penadah di wilayah Tangerang, Pandeglang, dan Bogor, khususnya di tempat-tempat pemotongan ternak,” jelas Adi.

BACA JUGA  Dengar Keluhan Dan Aspirasi Warga Polda Banten Gelar Jumat Curhat Di Kelurahan Tegalsari

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa beberapa tersangka merupakan residivis. “Kami masih mendalami lebih lanjut, para pelaku telah beraksi sejak tahun 2023,” tambahnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku imbuhnya.

Red (Jack ).