Serang Kota, 23 Mei 2024 || Beritafaktabanten.com — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang memiliki peran penting dalam mengatur perijinan fasilitas kesehatan (Faskes) seperti apotek dan optik. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Faskes untuk mendapatkan ijin usaha atau memperpanjangnya adalah rekomendasi dari Dinkes yang diajukan melalui aplikasi OSS yang administrasi ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dalam obrolan nya Hasanudin bersama Awak media Online Beritafsktabanten.com, dirinya memastikan bahwa Faskes di Kota Serang sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan, Dinkes melalui Bidang Sumber Daya Kesehatan melakukan pengawasan secara ketat dan selektif. Pengawasan dilakukan dengan cara visitasi langsung ke lapangan untuk menilai sarana dan prasarana Faskes.
“Termasuk alat, tempat penyimpanan, penataan ruangan, serta kompetensi penanggung jawab dan pelaku pelayanan,” ujar Hasanudin.
Jika Faskes tidak memenuhi standar yang ditetapkan, maka Dinkes tidak akan memberikan rekomendasi dan ijin usaha Faskes tidak bisa dikeluarkan oleh DPMPTSP. Sebaliknya, jika Faskes sudah mendapatkan ijin usaha, Dinkes tetap melakukan pengawasan dan pembinaan agar Faskes bisa memberikan pelayanan yang aman kepada masyarakat.”Ungkap Hasanudin.
“Dengan demikian, masyarakat juga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan benar dari Faskes,”Imbuhnya.
Beberapa syarat yang harus di tempuh untuk mendapat izin Oprasional Faskes Klinik atau Optik di antaranya:
- Surat Permohonan
- Foto NPWP, BPJS, KTP Pemilik Sarana
- Salinan / fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan
- Salinan / fotokopi sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaries atau bukti Surat Kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
- Dokumen SPPL untuk Klinik Rawat Jalan atau dokumen UKL-UPL untuk Klinik rawat Inap sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dan
- Profil Klinik
- Surat pertanggung jawaban dari Dokter Penanggung Jawab
- Denah Ruangan dan Denah Lokasi
- Daftar Alat perlengkapan di Klinik
- Daftar Ketenagaan di Klinik
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan berkas permohonan
- Petugas memverifikasi berkas Permohonan dalam tempo satu hari
- Jika berkas tidak lengkap, pemohon agar melengkapi berkas sesuai persyaratan yang telah ditentukan
- Dilakukan survey lokasi untuk melihat apakah sarana kesehatan sudah memenuhi persyaratan.
- Jika sudah memenuhi persyaratan maka pembuatan Surat Rekomendasi Izin Klinik oleh petugas perizinan
- Rekomendasi diajukan ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang untuk ditandatangani
- Petugas Perizinan akan menghubungi Pemohon jika Rekomendasi sudah ditandatangani
- Rekomendasi diajukan ke Dinas Satu Pintu oleh Pemohon atau di dinas Perijinan Kota Serang.
Kepala dinas Kota Serang memberikan komentar terkait adanya pemberitaan yang konon Dinkes memberikan izin kepada Faskes yang ada di Kota Serang, padahal izin itu di keluarkan oleh DPMPTSP Kota Serang dan rekomondasinya hasil validadi dari Bidang Yankes di Denas Kesehatan Kota Serang.”Pungkas Hasanudin.
(Bd/red)