BeritaFaktaBanten.com – Asep Kosasih, seorang pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dilaporkan ke pihak kepolisian oleh istrinya sendiri, Vany Kosasih. Tuduhan yang diajukan adalah dugaan penistaan agama, di mana Asep diduga menginjak Alquran saat bersumpah di atas kitab suci tersebut.
Vany Kosasih secara langsung melaporkan insiden ini ke Polda Metro Jaya. “Awalnya suamiku selingkuh. Untuk membuktikan bahwa dia tidak berselingkuh, dia berinisiatif bersumpah di atas Alquran,” ungkap Vany.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Aindradi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Pada Rabu, 15 Mei, kami menerima laporan mengenai dugaan penistaan agama dengan terlapor saudara AK,” ujar Ade Ary kepada wartawan pada Jumat (17/5/2024). Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. “Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh penyelidik, dimulai dengan pendalaman tahap penyelidikan,” tambahnya.
Asep Terjerat Kasus KDRT
Selain dugaan penistaan agama, Asep Kosasih juga terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Vany. Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Asep sebagai tersangka dalam kasus ini. Kuasa hukum Vany, Sunan Kalijaga, mengungkapkan bahwa hingga saat ini polisi belum menangkap Asep.
Sementara itu, Vany menyebut bahwa ia telah mengalami KDRT sebanyak dua kali. “Ada dua kejadian KDRT, satu di Merauke dan satu lagi setelah insiden menginjak Alquran,” kata Vany.
Vany Bawa Bukti Video
Vany bersama kuasa hukumnya datang ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/5/2024). “Kedatangan kami sebagai pelapor untuk memberikan keterangan dan menunjukkan bukti laporan polisi (STTLP),” ujar kuasa hukum Vany, Feriyawansyah. Mereka membawa sejumlah bukti, termasuk video yang merekam Asep saat menginjak Alquran.
“Kami memiliki video lengkap tanpa editing yang diambil oleh Ibu Vany dengan persetujuan Asep. Dia tahu bahwa dirinya sedang direkam saat menginjak Alquran,” jelas Feriyawansyah. Tim kuasa hukum juga membawa bukti lain yang mendukung tuduhan penistaan agama. “Ada juga link pemberitaan yang memberitakan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh terlapor,” tambahnya. (Red/BFB)