BeritaFaktaBanten.com – Di pinggiran jalan raya yang ramai antara Serang dan Citerep, di kampung Kuaron, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, terlihat sebuah pemandangan yang cukup mengejutkan. Sebuah tiang reklame sedang dipasang di sana.
Biasanya, pemasangan tiang reklame dilakukan pada malam hari untuk menghindari penegak hukum dari Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Tetapi kali ini, pemasangan tersebut menarik perhatian dan diduga dilakukan tanpa izin.
Pemasangan tiang reklame di Jalan Raya Serang-Citerep, Kecamatan Ciruas, yang diduga dilakukan pada malam hari tanpa izin, menjadi sorotan. Saat tim media mencoba menghubungi salah satu pekerjanya, dia mengaku tidak tahu soal izin dan menyarankan untuk menghubungi kantor yang bertanggung jawab.
Saat dihubungi, Eko, yang diduga bertanggung jawab, menyatakan bahwa izin tersebut harus diperoleh dari kantor terkait, dan pekerjaan reklame hanya merupakan perbaikan.
Adhi Donang, seorang aktivis dalam kontrol sosial, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah Kabupaten Serang yang belum mengambil tindakan tegas terkait pemasangan tiang reklame tanpa izin, terutama di wilayah kabupaten tersebut.
Dia menyerukan kepada aparat yang berwenang untuk bertindak tegas jika ada pelanggaran terhadap aturan pemasangan tiang reklame. (Red)