Beritafaktabanten.com. ” JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, mengumumkan kebijakan baru terkait pelaksanaan acara perpisahan dan study tour di sekolah-sekolah di Jakarta. Kebijakan ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, sebagai respons terhadap kecelakaan tragis yang melibatkan rombongan pelajar baru-baru ini tuturnya .
Purwosusilo menyatakan bahwa mulai saat ini, acara perpisahan dan study tour hanya diperbolehkan dilakukan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada. “Jadi perpisahan dan study tour tidak ke mana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada,” tegasnya.
Kebijakan ini telah ditegaskan melalui surat edaran (SE) yang dikeluarkan pada 30 April 2024. Dalam SE Nomor e-0017/SE/2024, dinyatakan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di dalam lingkungan sekolah.
Purwosusilo menjelaskan bahwa alasan utama di balik kebijakan ini adalah untuk mengurangi beban finansial dan risiko keselamatan yang timbul jika acara diadakan di luar sekolah. “Mengadakan acara di luar sekolah itu memberatkan dari segi biaya dan juga berisiko,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan sekolah-sekolah di Jakarta dapat mengatur acara perpisahan dan study tour dengan lebih aman dan efisien, tanpa mengurangi makna dan keseruan dari kegiatan tersebut. Red (yd).