Polda Banten Ringkus Mafia Sindikat Pengoplos Gas LPG Bersubsidi 3 kg yang Beromzet Miliaran Rupiah Perhari

oleh -457 views
Polda Banten Ringkus Mafia Sindikat Pengoplos Gas LPG Bersubsidi 3 kg yang Beromzet Miliaran Rupiah Perhari
Polda Banten Ringkus Mafia Sindikat Pengoplos Gas LPG Bersubsidi 3 kg yang Beromzet Miliaran Rupiah Perhari

Serang Kota || BeritaFaktaBanten.com — Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap jaringan penyuntikan gas elpiji bersubsidi di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Polda Banten menangkap 8 tersangka pelaku jaringan pengoplos gas elpiji di Wilayah hukum Polda Banten.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.638 tabung gas subsidi 3 kg, 587 tabung gas subsidi 12 kg, 74 tabung gas subsidi 50 kg, dan sejumlah peralatan penyuntikan.

Floating Ad with AdSense
X

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim, didampingi jajaran Polda Banten dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Mapolda Banten. Mereka mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pengembangan serupa di Kabupaten Lebak pada September 2023.

Dalam pengembangan tersebut, ditemukan indikasi adanya jaringan penyuntikan gas subsidi di wilayah Kabupaten Tangerang. “Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap 8 tersangka berinisial TJ, HR, SD, AG, DM, RZ, KR, dan RZ,” ungkap Kapolda Banten.

Para tersangka diduga mengoplos gas elpiji dengan mengumpulkan tabung gas subsidi 3 kg dari berbagai wilayah. Modus operandi mereka adalah menyuntikkan gas 3 kg ke tabung gas nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.

Kapolda menambahkan bahwa setiap tabung gas subsidi 3 kg dapat disuntikkan ke 1 tabung gas nonsubsidi 12 kg, dan 16 tabung gas subsidi 3 kg bisa disuntikkan ke 1 tabung gas nonsubsidi 50 kg. Aksi para tersangka dilakukan selama kurang lebih 2 tahun dengan keuntungan mencapai Rp1,05 miliar per hari.

BACA JUGA  Kepala Sekolah SMA-Negeri 4 Kota Serang Menghadiri Langsung acara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023

“Negara mengalami kerugian sebesar Rp1.141.770.000 per hari akibat perbuatan para tersangka yang telah beroperasi selama 2 tahun,” imbuhnya.

Sementara itu, penyidik masih mengejar 15 pelaku lainnya, termasuk Koordinator dan mandor lapangan. Para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hal ini sesuai dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, serta Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

(Tf/red)