Ditemukan Pelanggaran Keselamatan Kerja Terjadi di Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Tejamari Kecamatan Baros.

oleh -222 views

Ditemukan Pelanggaran Keselamatan Kerja Terjadi di Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Tejamari, Kabupaten Serang

Serang,beritafaktabanten.com.Pada pekerjaan proyek pembangunan jalan lingkungan di Desa Tejamari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang menyita perhatian setelah kontraktor pelaksana, CV. GRIYA PUTRA BERLIANT, diduga melanggar protokol keselamatan kerja dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) semua pekerja dari awal sampai akhir.

Dalam proyek yang memiliki Nomor Kontrak: 600.2/PK.KSJ-P2310-7708765/SPK-KP/DPRKP/2023 dan dibiayai melalui APBDP Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2023 dengan nilai total pekerjaan mencapai 199.306.320 termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kontraktor tersebut diidentifikasi tidak mematuhi standar keselamatan dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Serang diduga tutup mata atas pelanggaran ini dan tidak melakukan tindakan perbaikan serta evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan proyek guna memastikan keamanan dan keselamatan kerja di tempat tersebut.

Dalam kegiatan rutin, setiap hari para pekerja pemasangan paving blok jalan lingkungan Desa tejamari sampai selesai tidak Ditemukan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Diduga adanya setoran terlalu besar untuk mendapatkan proyek tersebut sehingga kontraktor pelaksana, CV. GRIYA PUTRA BERLIANT, tidak mampu menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) kepada para pekerja, sehingga mengabaikan protokol keselamatan yang esensial dalam proyek konstruksi.

Ketidakhadiran APD ini menjadi pelanggaran serius karena dapat mengancam keselamatan dan kesehatan para pekerja. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan risiko cedera serius, keracunan bahan kimia, dan dampak negatif terhadap kesehatan jangka panjang bagi para tenaga kerja yang terlibat.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor Per.08/MEN/VII/2010 Tentang Alat Pelindung Diri (APD)telah memberikan peringatan keras mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan kerja di proyek konstruksi guna melindungi para pekerja serta menjaga standar keselamatan yang diperlukan dalam setiap tahapan pembangunan.

Pihak Kejari Kabupaten Serang diminta untuk mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor nakal yang mengabaikan terkait peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia tersebut.

BACA JUGA  Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H di Masyarakat Kp.Limus Buek Pada Minggu 1 Oktober 2023

Sampai berita ini diterbitkan kontraktor pelaksana proyek paving blok jalan lingkungan Desa tejamari belum dapat ditemukan di lapangan untuk di pinta hak jawabnya(TIM SK)