Proyek Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Diduga Kangkangi SOP.
Serang,beritafaktabanten.com.proyek pemerintah diduga dinas provinsi Banten bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, paket kegiatan jalan lingkungan Desa Sukamanah kecamatan Baros kabupaten serang Banten, jenis pemasangan paving blok, akibat diduga setoran terlalu besar untuk mendapatkan proyek tersebut dari dinas terkait sehingga pelaksana proyek tidak mampu membeli Alat Pelindung Diri (APD) dan membuat papan nama proyek sampai saat ini tidak terpasang, bahkan tidak ada koordinasi dengan kepala desa setempat.
Sehingga tenaga kerja dalam melaksanakan pemasangan paving blok jalan lingkungan di kampung pagedongan Desa Sukamanah tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sehingga pemasangan paving blok dapat diduga tidak sesuai spesifikasi.
Kepala Desa Sukamanah, H. Mukit mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelaksana proyek dengan tidak adanya koordinasi langsung kepada kepala desa, terkait dilaksanakannya proyek tersebut, Minggu 19/11/23 di lokasi bangunan kantor desa Sukamanah.
“Saya sangat prihatin dengan kurangnya koordinasi terkait proyek ini. Seharusnya, setiap proyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor yang ada di ruang lingkup wilayah Desa harus dilakukan koordinasi dengan kepala desa setempat agar memastikan keberlangsungan proyek yang sesuai dengan kebutuhan dan standar yang tepat, lanjut kades.
Pada hari yang sama, ketua RT setempat, turut memberikan informasi terkait asal usul tenaga kerja yang dilibatkan dalam proyek tersebut” Tenaga kerja semuanya didatangkan dari Rangkas Bitung sebanyak 6 orang saya mengusulkan kepada pihak pelaksananya agar warga setempat bisa ikut bekerja namun di tolak, akunya ketua RT tersebut, yang tidak bisa di sebutkan namanya.
Ketika dikonfirmasi media ini,tenaga kerja yang 6 orang mengaku benar dari Rangkas Bitung semua yang dibawa langsung oleh pelaksananya, saat di singgung nama papan proyek tidak dipasang, dari awal Pekerjaan ini di mulai papan nama proyek tidak ada, tidak dipasang.terangnya.
Dalam konteks ini, awak media menyoroti bahwa pelaksanaan proyek yang tidak menyertakan papan nama proyek pelanggaran pada ketentuan UU nomor 14 tahun 2008 yang mengatur mengenai keterbukaan informasi publik (KIP) di tambah lagi dengan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) itu pelanggaran yang disengaja, pihak Kejari Serang agar memperoses yang di duga adanya pelanggaran ini.karena proyek pekerjaan ini sudah lama berjalan.
terdapat dugaan beberapa permasalahan terkait proyek jalan lingkungan di Desa Sukamanah kecamatan Baros kabupaten serang.Pelaksana proyek diduga mendapat proyek dengan setoran besar,tak mampu membeli Alat Pelindung Diri (APD) sehingga tidak melakukan berkoordinasi dengan kepala desa, serta menggunakan tenaga kerja dari luar wilayah.Kepala Desa dan ketua RT mengekspresikan kekecewaan mereka atas kurangnya koordinasi dan pelanggaran standar proyek.Hal ini menimbulkan pelanggaran terkait ketentuan KIP dan penggunaan APD, yang di harapkan untuk di proses oleh Kejari Serang.Pemerintah Dinas Perkim provinsi Banten diminta memberikan klarifikasi dan tindakan atas dugaan pelanggaran tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan kontraktor pelaksana proyek paving blok jalan lingkungan ini belum dapat di konfirmasi disebabkan tidak ditemukan di lokasi tersebut.(tim)