Pandeglang,beritafaktabanten.com.Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)di kabupaten Pandeglang diwajibkan untuk memenuhi 8 Standar Pendidikan Nasional, demikian disampaikan oleh Kabid Pendidikan Nonformal (PNF) Maman Rukmana dalam sebuah pernyataan resmi di kantornya,Jumat 25/8/23
8.Standar tersebut diantaranya”tenaga pendidiknya sama dengan formal harus memenuhi kualifikasi,S1 karena undang undangnya juga sama , tentang sistematika kemudian regulasi regulasi lainnya juga sama oleh karena itu kekurangan kekurangan yang pada saat ini tentu harus dibenahi secara berkala.Step by step sesuai kemampuannya,kami juga memaklumi bahwa yang namanya pendidikan di selenggarakan oleh masyarakat bisa jadi masih ada kekurangan dalam beberapa hal untuk 8 standar tersebut, tetapi itu PR bareng bareng antara pemerintah dengan masyarakat, ujar Kabid PNF.
Lukman ketua forum PKBM kabupaten Pandeglang membawahi 60 lembaga namun yang aktif ada 40 lebaga PKBM, menghimbau langkah ini bahwa masyarakat kini tidak memiliki lagi alasan untuk tidak melanjutkan pendidikan.Dalam upayanya untuk meningkatkan kualitas pendidikan ditingkat non formal, sebagai ketua forum PKBM menegaskan pentingnya memenuhi seluruh standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.jelas lukman.
Sesuai dengan pernyataan resmi yang dikeluarkan,8 Standar Pendidikan Nonformal yang harus dipenuhi oleh PKBM dan PAUD.Lanjut lukman.
Standar Materi Pembelajaran harus sesuai dengan kurikulum merdeka yang telah ditetapkan dan relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat.Standar Proses Pembelajaran di PKBM dan PAUD haru dilaksanakan secara interaktif, kreatif dan menyenangkan guna memaksimalkan pemahaman peserta didik.Standar Kompetensi Lulusan Peserta Didik diharapkan memiliki kompetensi sesuai dengan jenjang pendidikan yang diikuti.Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus memiliki Kualifikasi dan Kompetensi yang sesuai dengan bidangnya masing-masing.Standar Sarana dan Prasarana, Lingkungan belajar Di PKBM dan PAUD harus memadai,nyaman dan mendukung berlangsungnya proses pembelajaran, Standar pengelolaan administratif dan manajerial PKBM serta PAUD harus efektif dan transfaran.Standar Pembiayaan Sumber Pembiayaan Pendidikan di PKBM dan PAUD harus memadai dan digunakan secara efisien.Standar Penilaian terhadap peserta didik harus adil, obyektif, dan mencakup berbagai aspek perkembangan.
Lukman ketua forum PKBM kabupaten Pandeglang,dalam tanggapannya menyatakan bahwa langkah ini adalah sebuah tonggak penting dalam menghilangkan alasan masyarakat untuk tidak melanjutkan pendidikan.Ia menekankan bahwa pendidikan bukanlah hak terbatas, namun juga sebuah kebutuhan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam menghadapi tantangan zaman.jelasnya.
Langkah penerpan Standar Pendidikan Nasional ini mendapatkan dukungan positif dari berbagai pihak, termasuk para pendidik di PKBM dan PAUD.harapannya,hal ini akan membawa perubahan positif dan pemenuhan pendidikan bagi masyarakat di kabupaten Pandeglang pungkasnya Lukman (M.Rais)