Beritafaktabanten. Com. terdakwa pemberi suap, Sopiah alias Maria Sopiah, dengan pidana penjara selama 2 tahun karena memberikan suap sebesar Rp 18,1 miliar kepada eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, Ady Muchtadi. Suap tersebut diberikan kepada terdakwa selama tahun 2018 hingga 2020 demi penerbitan sertifikat dan penetapan hak guna bangunan (HGB) Citra Maja Raya.
Vonis terhadap Maria Sopiah dibacakan setelah majelis hakim menyatakan bersalah terhadap terdakwa Ady dan memvonisnya dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Terdakwa Maria dinilai bersalah melakukan suap bersama dengan terdakwa Eko Hendro Prayitno alias Eko HP, sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan,” kata ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Serang, Dedy Adi Saputra, pada Kamis (20/7/2023).
Terdakwa Eko HP juga dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan dikenai denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.
Penting untuk dicatat bahwa kedua terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan uang pengganti karena tidak mendapatkan manfaat dari tindakan korupsi atas pemberian suap kepada terdakwa Ady Muchtadi.
Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa dalam hal ini tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, terdakwa Maria mendapatkan pertimbangan meringankan karena berusia lanjut, sakit, tidak pernah dihukum, serta menyesali perbuatannya.
Kuasa hukum terdakwa, Rahmat Saputra, yang mendampingi kedua terdakwa, menyatakan menerima vonis majelis hakim ini. Sedangkan jaksa penuntut umum mengaku masih mempertimbangkan.
Sebagai catatan, vonis dari majelis hakim terhadap kedua terdakwa ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Terdakwa Maria Sopiah sebelumnya dituntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Eko HP dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Sebelumnya, penerima suap dari terdakwa, yaitu Ady Muchtadi, telah divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Sementara sopir yang juga perantara suapnya, yaitu Deni Edy Risyandi, telah divonis dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara Imbuhnya.
Red (yd).