Beritafaktabanten. Com.
Pada tanggal 15 Juni 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif di Indonesia. Dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022, pemohon mengajukan permohonan untuk mengubah sistem pemilu proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Namun, MK menolak permohonan tersebut.
Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pemilu proporsional terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, alasan pemohon tidak beralasan secara hukum.
Gugatan ini diajukan pada tanggal 14 November 2022 oleh enam pemohon, termasuk Demas Brian Wicaksono dari PDI Perjuangan dan Yuwono Pintadi dari Partai Nasdem. Mereka berpendapat bahwa sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi karena anggota DPR dan DPRD seharusnya dipilih melalui partai politik, bukan melalui perolehan suara individual.
Namun, MK mempertimbangkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. MK menegaskan bahwa sistem ini telah diberlakukan sejak tahun 2004 dan tidak ada alasan yang memadai untuk mengubahnya.
Dengan putusan ini, pemilu legislatif di Indonesia tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah berlaku sejak 2004. Beberapa pemohon mungkin merasa tidak puas dengan putusan ini, karena mereka berpendapat bahwa peran partai politik menjadi terdistorsi dan dikesampingkan dalam sistem pemilu terbuka.
Red (yd).